PajakOnline.com—Reklame biasanya berada di sisi jalan raya yang berisikan ilustrasi produk yang sedang dipromosikan atau pesan-pesan yang ingin disampaikan, yang bertujuan untuk memengaruhi masyarakat atau menimbulkan reaksi mereka saat melihatnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame merupakan benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial mempekenalkan, menganjurkan, mempromosikan ataupun untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati umum.
Pemasangan reklame harus melalui izin terlebih dahulu dan sebelum mendapatkan izin ada pajak yang harus dibayarkan yakni pajak reklame.
Pajak ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame dan di dalamnya dijelaskan bahwa pajak reklame ialah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame.
Sesuai Pasal 48 ayat (1), subjek dari pajak reklame sendiri yakni orang oribadi atau badan yang menggunakan reklame sedangkan wajib pajak reklame yakni pihak penyelenggara reklame baik orang pribadi maupun badan.
Objek dari pajak ini adalah semua penyelenggaraan reklame, telah ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU PDRD yang termasuk ke dalam objek pajak reklame, yakni reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat, dan reklame stiker.
Adapun beberapa hal yang tidak termasuk dalam objek pajak reklame, yaitu:
1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
2. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
4. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
5. Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Besaran tarif yang dikenakan untuk pajak reklame disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame, tarif pajak reklame di Jakarta ditentukan sebesar 25%. (Atania Salsabila)


































