TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Reklame biasanya berada di sisi jalan raya yang berisikan ilustrasi produk yang sedang dipromosikan atau pesan-pesan yang ingin disampaikan, yang bertujuan untuk memengaruhi masyarakat atau menimbulkan reaksi mereka saat melihatnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame merupakan benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial mempekenalkan, menganjurkan, mempromosikan ataupun untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati umum.

Pemasangan reklame harus melalui izin terlebih dahulu dan sebelum mendapatkan izin ada pajak yang harus dibayarkan yakni pajak reklame.

Pajak ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame dan di dalamnya dijelaskan bahwa pajak reklame ialah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame.

Sesuai Pasal 48 ayat (1), subjek dari pajak reklame sendiri yakni orang oribadi atau badan yang menggunakan reklame sedangkan wajib pajak reklame yakni pihak penyelenggara reklame baik orang pribadi maupun badan.

Objek dari pajak ini adalah semua penyelenggaraan reklame, telah ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU PDRD yang termasuk ke dalam objek pajak reklame, yakni reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat, dan reklame stiker.

Adapun beberapa hal yang tidak termasuk dalam objek pajak reklame, yaitu:

1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
2. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
4. Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
5. Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Besaran tarif yang dikenakan untuk pajak reklame disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak reklame, tarif pajak reklame di Jakarta ditentukan sebesar 25%. (Atania Salsabila)