PajakOnline.com—Dampak ekonomi pandemi Covid-19 harus dimitigasi. Salah satunya adalah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Undang-undang ini muncul karena kondisi kegentingan memaksa di mana sebelumnya proyeksi perekonomian di tahun 2020 adalah positif dan cukup baik.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers secara online Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dengan tema “Kondisi Ekonomi Terkini Indonesia dan Proyeksi akhir 2020” bersama Menteri Keuangan dan Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, di Jakarta, belum lama ini.
Respons pemerintah terutama masalah kesehatan dengan meningkatkan belanja. Kedua, adalah perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako akan dicairkan setiap bulannya sampai dengan akhir tahun secara bertahap.
Untuk bantuan sosial (bansos) Jabodetabek yang merupakan bansos tambahan karena episentrumnya di Jabodetabek juga dilakukan percepatan dari sisi pendataan dan kemudian pembayarannya atau pemberian manfaatnya.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan stimulus untuk dunia usaha berupa insentif pajak, dan subsidi bunga untuk UMKM supaya mereka bisnis mereka dapat bertahan.
“Berbagai program ini diharapkan langsung bisa dinikmati oleh masyarakat atau dunia usaha seperti untuk UMKM. Untuk insentif usaha, kita akan melakukan tracking. Dengan program ini bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dan dunia usaha, kita berharap kemampuan mereka bertahan atau resiliensi daya tahan mereka terhadap pandemi Covid-19 tidak hanya dari sisi penyakit tapi dari sisi ketahanan sosial, ketahanan ekonomi.
Ketahanan keuangan mereka bisa lebih tinggi dan kemudian bisa menyebabkan ekonomi tidak mengalami kontraksi yang terlalu dalam seperti yang terjadi di berbagai negara,” harap Menkeu Sri.
Sri Mulyani menambahkan, produktif tapi tetap aman merupakan pedoman bersama dengan menyadari dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 karena virus tersebut masih akan terus bersama dengan kita.
Negara yang masyarakatnya cepat tanggap, cepat melakukan adjustment atau penyesuaian dan disiplin mengikuti apa yang disebut evidence based atau langkah-langkah berdasarkan data sehingga walaupun terkena pandemi namun dapat dicegah atau meminimalisir pada level yang sangat terbatas.


































