TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Serba-Serbi Koreksi Fiskal

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Segala bentuk badan usaha di Indonesia, termasuk perusahaan dari luar negeri yang membuka cabang di Indonesia diharuskan membayar pajak dan memperlihatkan laporan keuangan mereka dengan tepat waktu sesuai dengan PSAK kepada DJP.

Masalah akan muncul ketika ada perbedaan dalam pelaporan keuangan dari sisi standar akuntansi yang berlaku dan sisi perpajakan.

Jika terjadi perbedaan dalam laporan keuangan atau terdapat data yang tidak sesuai, maka WP Badan harus melakukan koreksi fiskal dalam laporannya. Koreksi fiskal merupakan kegiatan dalam pencatatan, pembetulan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak.

Laporan keuangan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi setiap perusahaan yang berguna untuk menentukan untung rugi dan perkembangan bisnis yang sedang dijalankan.

Dalam pembuatan laporan keuangan tentu timbul koreksi yang perlu dilakukan, biasanya penyebab dari koreksi tersebut yakni:

1.Adanya Perbedaan Tentang Waktu
Terjadinya perbedaan waktu dalam pemasukan penghasilan dan juga dikarenakan lambatnya penagihan piutang.

2.Munculnya Beda Tetap
Kondisi saat ditemukannya transaksi perusahaan dan transaksi tersebut merupakan standar Wajib Pajak bagi perusahaan.

Tercantum dalam Peraturan Perpajakan UU No 36 bahwa koreksi fiskal dibagi menjadi 2, yaitu:

1.Koreksi Fiskal Positif
Umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 9 UU PPh, yakni:

-Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya.
-Dana cadangan.
- enggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
-Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
-Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan.
-Pajak penghasilan.
-Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
-Sanksi administrasi.
-Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
-Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
-Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

2.Koreksi Fiskal Negatif
Muncul karena penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha, selisih penyusutan/amortisasi komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lain.

Dilakukannya koreksi fiskal merupakan sebagai suatu kegiatan mengoreksi dan membaca kembali draft pajak. Adapun terdapat beberapa tujuan yang bisa didapatkan dalam melakukan koreksi fiskal, yakni:

1. Meneliti Kembali Draft Yang Sudah Dibuat
2. Sebagai Alat Untuk Memenuhi Draf Laporan
3. Meminimalisir Adanya Kesalahan Hitung Pajak Dengan Bisnis

(Atania Salsabila)