PajakOnline.com—PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Apa yang dimaksud dengan PPN? PPN ditanggung siapa? Tarif PPN berapa? Apakah PPN termasuk pajak langsung atau tidak langsung? Pertanyaan tersebut banyak muncul berkaitan kenaikan PPN yang saat ini tarifnya menjadi 11% berlaku sejak 1 April 2022 lalu.
PPN adalah pajak tidak langsung. PPN adalah jenis pajak yang paling sering bersentuhan dengan masyarakat meski tidak secara langsung. Sebab, hampir semua barang terkena pajak PPN. PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN adalah Value Added Tax (VAT) atau disebut juga dengan istilah Goods and Services Tax (GST).
PPN adalah pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Tarif dan dasar hukum PPN Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia sebelumnya adalah Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu UU No 11 Tahun 1994, UU No 18 Tahun 2000, dan UU No 42 Tahun 2009.
Dari dasar hukum PPN tersebut, Indonesia sebelumnya menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Kini, aturan tersebut direvisi melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober tahun 2021.
Dalam aturan baru tersebut tepatnya di Pasal 7 ayat 1 disebutkan, tarif PPN adalah sebagai berikut: Tarif PPN sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Tarif PPN sebagaimana ketentuan di atas dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Adapun perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sementara itu, ada pula ketentuan PPN tidak dikenakan apabila berlaku penerapan PPN sebesar 0 persen yang dikenakan atas: Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan Ekspor Jasa Kena Pajak.
Karakteristik PPN sebagai berikut:
Pajak Obyektif
Pemungutan PPN didasarkan pada obyek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subyek pajak. Pajak tidak langsung PPN adalah pajak tidak langsung. Secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa.
Multi Stage Tax
Dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir. Dipungut menggunakan faktur pajak Sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.
Bersifat Netral
Sifat PPN adalah netral karena dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi.
Non-Duplikasi
Sebab terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan.