PajakOnline.com—Sertifikat elektronik menjadi salah satu syarat bagi wajib pajak untuk membuat e-faktur. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
“Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan sertifikat elektronik kepada wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik,” demikian kutipan Pasal 40 ayat (1) PER-40/PJ/2020.
Selain dibutuhkan dalam pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur), sertifikat
elektronik dibutuhkan dalam berbagai layanan perpajakan sebagai berikut;
-Permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP);
-Pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur);
-Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik,
-Pembuatan dan pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (e-bupot);
-Pengajuan surat keberatan secara elektronik;
-Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak
secara elektronik;
-Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara
elektronik; dan/atau
-Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh DJP.
-Permohonan, permintaan, pengajuan, dan dokumen elektronik yang disampaikan melalui layanan perpajakan secara elektronik dianggap telah ditandatangani oleh wajib pajak. Ketentuan ini berlaku jika tanda tangan elektronik yang dipergunakan oleh wajib pajak dapat diverifikasi dan diautentikasi oleh sistem DJP.