PajakOnline.com—Pajak Restoran (service tax) dengan service charge atau dikenal dengan biaya layanan di antara kedua biaya itu, terdapat perbedaan, walau keduanya hampir mirip.
Di restoran tidak seluruhnya memberlakukan biaya layanan. Perlu diperhatikan, jika Pajak Restoran dengan biaya layanan suatu hal yang berbeda.
Pajak restoran atau service tax pajak yang telah ditentukan pemerintah, di berbagai daerah di Indonesia rata-rata memberlakukan pajak restoran 10% dan tidak boleh melebihi angka tersebut sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU PDRD menegaskan jika batas maksimal tarif Pajak Restoran sebesar 10%.
Sementara service charge yaitu biaya yang ditentukan restoran. Biaya layanan ini sejatinya diterapkan restoran secara tersendiri, membebankan biaya terhadap layanan yang diberikan, namun tidak termasuk ke dalam pajak restoran.
Biaya layanan yang dikenakan oleh restoran tidak termasuk ke dalam pajak melainkan masuk ke dalam kas restoran terkait. Pengenaan tarif service charge ini berbeda-beda angkanya ditetapkan tiap-tiap restoran. umumnya lebih kecil daripada pajak restoran, yaitu 5% atau 7% hingga 10%.