PajakOnline.com—Seluruh wajib pajak (WP), baik orang pribadi ataupun WP Badan yang telah menerima insentif pajak karena terdampak wabah Corona atau Covid-19, harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Sebanyak 193.151 Badan Usaha Dapat Insentif Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, WP berkewajiban menyampaikan laporan realisasi insentif pajak untuk mencegah penyalahgunaan insentif pajak. “Yang mendapatkan insentif dan memanfaatkannya tentunya harus sesuai dengan PMK (PMK No.28/2020 dan PMK No.44/2020),” kata Yoga.
Yoga menjelaskan, mekanisme pengawasan pemberian insentif terbagi menjadi dua tahap. Pertama, saat wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif pajak. Kedua, saat wajib pajak menyampaikan laporan realisasi insentif.
Apabila dalam penyampaian laporan realisasi insentif ditemukan penyimpangan, maka DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Penerbitan SP2DK ini juga berlaku jika wajib pajak tidak melaporkan realisasi insentif pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam PMK No. 44/2020.
Untuk laporan realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), seluruh penerima fasilitas insentif ini wajib menyampaikannya paling lambat 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk 90.604 UMKM
Sementara itu, untuk laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).
Menurut Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni, seluruh wajib pajak perlu menyampaikan laporan realisasi tersebut. “Aturannya sudah clear, juga untuk asas keadilan dan pertanggungjawaban pemanfaatan realisasi insentif pajak tersebut. Pemerintah perlu juga datanya, karena kalau wajib pajak yang mendapatkan fasilitas insentif tidak lapor, tidak tahu data pengurangannya,” kata Koni.


































