TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setelah Sita Rumah, Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Ditahan lalu Diserahkan ke Kejaksaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna mengungkapkan, tersangka Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan ini telah merugikan negara Rp6,40 miliar.

Tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TL melalui CV RP yang beralamat di Kabupaten Bintan tersebut diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepri setelah menyelesaikan penyidikan secara tuntas.

Cucu mengatakan, untuk mengganti kerugian terhadap pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan sebuah rumah milik tersangka. Sementara atas harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki tersangka atau keluarganya saat ini sedang dilakukan asset tracing.

“Tersangka telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepri lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri. Hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati karena penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Cucu dalam keterangan Konferensi Pers, di Aula KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau, kami kutip hari ini.

Cucu mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka TL yaitu tidak menyampaikan atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019. Selanjutnya tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Januari–Desember 2016, Masa Januari–Desember 2017, Masa Januari–Desember 2018, dan Masa Januari–Desember 2019.

Tersangka juga diketahui tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016–2019.

“Seolah-olah tidak mengerti kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Badan, sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN, serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban Pengusaha Kena Pajak,” kata Cucu.

Untuk itu, terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

”Yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” imbuh Cucu.

Sementara ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Cucu mengatakan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kanwil DJP Kepri, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau (Binda Kepri), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau c.q Kantor Imigrasi di wilayah Kepulauan Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau.

“Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

Cucu pun mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai aturan perundang-undangan. Apalagi, pelayanan perpajakan kini sudah semakin mudah, terintegrasi, dan terdigitalisasi.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya, yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas,” tegasnya.