PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital hingga akhir Februari 2022 mencapai Rp5,35 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi penerimaan berasal dari tiga periode dengan perincian Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp724,7 miliar pada Januari-Februari 2022.
Untuk meningkatkan penerimaan PPN PMSE pada 2022, DJP akan terus menambah jumlah pemungut PPN PMSE. Adapun jumlah perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 98 perusahaan.
“Pemungut lainnya sedang dalam proses penunjukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” kata Neil.
Tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020.
Bulan lalu, DJP telah menunjuk 4 perusahaan asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN dari PMSE, antara lain Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd.
Empat perusahaan tersebut mulai memungut PPN di Indonesia atas barang/jasa yang diperdagangkan mulai 1 Februari 2022.
Selain itu, DJP juga berencana menunjuk 58 pelaku usaha PMSE luar negeri untuk melaksanakan kewajiban PPN di Indonesia mengingat puluhan perusahaan tersebut telah memperdagangkan barang/jasa ke Indonesia.
Saat ini tarif PPN masih 10%. Namun, per 1 April 2022 mendatang tarif PPN akan naik menjadi 11% sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).