PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan pemerintah akan kehilangan Rp500 triliun untuk sektor pajak. Penurunan penerimaan ini karena adanya beragam insentif pajak yang diberikan Pemerintah kepada para wajib pajak di tengah pandemi ini.
“Penerimaan pajak perkirakan Rp500 triliun tidak akan terkumpul. Artinya kegiatan ekonominya turun dan pemerintah juga memberikan insentif-insentif pajak. Rp500 triliun kita perkirakan dari anggaran tahun ini tidak akan kita terima,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam sesi konferensi secara virtual pada Selasa (6/10/2020).
Menurut Wamenkeu, Pemerintah tidak bisa menurunkan belanja negara. Sebab, untuk menunjang program pemulihan ekonomi nasional, sehingga postur belanja di APBN meningkat sekitar Rp200 triliun.
“Kita lakukan defisit APBN menjadi 6,3 persen dari PDB atau sekitar Rp1.000 triliun. Itu semua ditetapkan dalam bentuk UU Nomor 2 Tahun 2020,” kata dia.
Wamenkeu Suahasil mengungkapkan, kondisi defisit seperti ini, karena pemerintah fokus membantu perekonomian sehingga negara bisa lanjutkan proses pemulihan ekonomi. Langkah ini dilakukan guna mengobati kontraksi ekonomi di kuartal II-2020 yang negatif 5,32% .
“Kita berharap di kuartal III ada pemulihan ekonomi. Mungkin angkanya masih kontraksi, tapi lebih rendah. Kita tunggu angka dari BPS (Badan Pusat Statistik). Sampai kuartal IV pemerintah terus support dari perekonomian,” katanya.


































