PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah telah menerima setoran pajak kripto mencapai Rp48,19 miliar. Pajak Kripto sendiri resmi diberlakukan sejak 1 Mei 2022. Rincian realisasi penerimaan pajak kripto adalah sebesar Rp48,19 miliar terdiri dari Rp23,08 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri. Pajak kripto yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp25,11 miliar.
Pajak kripto dipungut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto ini adalah PPh Pasal 22 bersifat final. Apabila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.
Apabila perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar oleh Bappebti, maka tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut ialah sebesar 0,2%. Penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% melalui tarif umum atau sebesar 0,11%. Kemudian, jika penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif PPN naik hingga 2 kali lipat dan menjadi sebesar 0,22%.
PMK tersebut memberikan kepastian hukum berkaitan perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto yang semakin meluas di masyarakat.
Bank Indonesia menyatakan aset kripto bukan alat tukar yang sah. Sedangkan, Bappebti dan Kementerian Perdagangan menyatakan aset kripto sebagai komoditas.