TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Setoran Pajak Kripto Capai Rp48 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah telah menerima setoran pajak kripto mencapai Rp48,19 miliar. Pajak Kripto sendiri resmi diberlakukan sejak 1 Mei 2022. Rincian realisasi penerimaan pajak kripto adalah sebesar Rp48,19 miliar terdiri dari Rp23,08 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri. Pajak kripto yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp25,11 miliar.

Pajak kripto dipungut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto ini adalah PPh Pasal 22 bersifat final. Apabila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.

Apabila perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar oleh Bappebti, maka tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut ialah sebesar 0,2%. Penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% melalui tarif umum atau sebesar 0,11%. Kemudian, jika penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif PPN naik hingga 2 kali lipat dan menjadi sebesar 0,22%.

PMK tersebut memberikan kepastian hukum berkaitan perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto yang semakin meluas di masyarakat.

Bank Indonesia menyatakan aset kripto bukan alat tukar yang sah. Sedangkan, Bappebti dan Kementerian Perdagangan menyatakan aset kripto sebagai komoditas.