PajakOnline.com—Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sampai Agustus 2023 kemarin, sudah mencapai Rp8,9 miliar lebih atau 36,06 persen dari target yang sudah ditetapkan sebesar Rp24,9 miliar.
“Realisasi PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut diperoleh dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPTT) PBB tahun 2023. Artinya kita masih punya target sekitar 63% lebih untuk mencapai target,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani dikutip hari ini.
Dia berupaya terus melakukan penagihan pembayaran PBB P2 yang belum dilakukan wajib pajak. Hal itu bisa dilakukan dengan meningkatkan sosialisasi pembayaran yang dapat dilakukan melalui berbagai kanal.
“Kami ada kanal pembayaran melalui kantor pos dan juga melalui Bank Pembangunan Daerah Kalteng di aplikasi Betang Mobile. Kami juga sedang melakukan pendataan untuk menambah kanal bayar PBB P2,” katanya.
Dia mengatakan, dengan pelunasan PBB P2 tepat waktu, maka masyarakat akan terhindar dari beban denda karena keterlambatan dan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak tepat waktu adalah wujud dari solidaritas dalam pembangunan Kota Palangka Raya.
Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menjelaskan, Gebyar PBB merupakan gerakan untuk memotivasi supaya masyarakat taat membayar pajak bumi dan bangunan di sektor perkotaan.
Hera mengatakan Gebyar PBB P2 ini dilakukan menjelang jatuh tempo yakni setiap september dan pada akhir september baru dilakukan pengundian hadiah.
Pemberian penghargaan ini tak hanya menyasar masyarakat pembayar PBB P2, akan tetapi juga berlaku untuk pelaku usaha hiburan, restoran dan rumah makan.