PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) semester I-2022 bertambah 35,8 persen atau mencapai Rp281 triliun. Hal tersebut karena meningkatnya setoran pendapatan dari Sumber Daya Alam (SDA).
“Pendapatan dari sumber daya alam ini memang merupakan komponen terbesar dari PNBP dan yang paling signifikan sekaligus juga paling fluktuatif, ini hampir semuanya fluktuatif. Ini SDA juga semakin fluktuatif dibanding yang lain,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Isa Rachmatarwata, dalam Media Briefing Capaian PNBP Semester I, belum lama ini.
Pendapatan SDA semester I-2022 mencapai Rp114,6 triliun. Pendapatan SDA dibagi menjadi dua, pertama pendapatan SDA migas yang terdiri dari minyak bumi dan gas bumi. Penerimaan dari minyak bumi mencapai Rp66,1 triliun dan dari gas bumi sebesar Rp8,4 triliun.
Secara keseluruhan, pendapatan dari Migas pada semester I-2022 mencapai Rp74,6 triliun atau 53,6 persen dari Rp139,1 triliun target dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022. Kenaikannya mencapai 86,8 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Sementara, untuk pendapatan SDA non migas, terdiri dari pendapatan pertambangan minerba Rp36,3 triliun atau 46 persen dari target Rp78,9 triliun, dibanding periode yang sama tahun lalu ini naik lebih dari 100 persen, yaitu 119,4 persen.
Kemudian, pendapatan kehutanan Rp2,2 triliun naik 1,4 persen dari tahun lalu dan sudah mencapai 42,8 persen dari target Rp5,2 triliun.
Pendapatan perikanan mencapai Rp0,6 triliun, kenaikannya dibanding tahun lalu sudah di atas 100 persen yaitu 117,8 persen, dan sudah mencapai 36 persen dari target Rp1,37 triliun diharapkan pada tahun 2022 ini.
“Ini perikanan terus melakukan pembenahan, dan kita lihat sejak tahun lalu sudah menunjukkan pendapatan yang jauh lebih besar dibanding periode-periode atau tahun-tahun yang sebelumnya,” katanya.
Untuk pendapatan panas bumi mencapai Rp0,9 triliun atau 52,6 persen dari target Rp1,6 triliun di dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.
“Empat ini yang menonjol. Secara keseluruhan sumber daya alam non migas sudah tercapai Rp40 triliun atau 45,8 persen dari target yang ada di Perpres 98 Tahun 2022,” katanya.
Untuk pendapatan PNBP lainnya terkumpul Rp85,1 triliun atau 75,8 persen dari target yang telah ditentukan Pemerintah. PNBP lainnya terdiri dari pendapatan penjualan hasil tambang, pendapatan minyak mentah (DMO) dan pendapatan PNBP K/L. Terakhir, pendapatan BLU mencapai Rp 45,8 triliun atau 43,3 persen dari target Rp105,8 triliun dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.