PajakOnline.com—Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan dari perusahaan baru akan diberlakukan efektif mulai semester II 2023. Selama semester I tahun ini pihaknya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu, agar si pemotong dan pemungut pajak paham mana yang dipotong mana yang tidak.
“Jadi harapannya mungkin semester depan sudah mulailah pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Suryo Utomo dalam acara Media Briefing.
Saat ini, Kemenkeu masih meramu rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang merinci ketentuan pemotongan pajak sekaligus daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Staf Khusus Menteri Keuangan (menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, bagi wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan maka wajib menghitung dan membayar sendiri PPh yang terutang atas natura.
Apabila PMK sudah tersedia, maka pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan PPh dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21. “Jadi misal saya terima natura atau kenikmatan katakan Rp50 juta, kalau saya terima di bulan ini nanti saya laporin sendiri sebagai penghasilan dalam SPT saya di akhir tahun. Tapi kalau saya nanti terima di bulan Agustus, maka perusahaan akan langsung motong,” kata Yustinus.































