PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan aturan pembulatan PPN dalam e-faktur melalui media sosial twitter akun kring pajak.
Ketentuan pembulatan tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.
Aturan ini menjelaskan jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh, yakni dibulatkan ke bawah tanpa angka di belakang koma. Contohnya, jika dasar pengenaan pajak (DPP) diketahui sejumlah Rp15.766. Dengan begitu, penghitungan PPN-nya adalah Rp15.766
dikalikan tarif 11%. Hasilnya, Rp1.734,26.
“Sehingga PPN dibulatkan menjadi Rp1.734,” tulis DJP melalui akun @kring_pajak di Twitter, dikutip hari ini.
Pengisian nilai PPN dan PPnBM pada e-faktur tentunya harus mengikuti aturan tersebut di atas. Jika pembulatannya salah, misalnya malah dibulatkan ke atas maka
unggahan faktur pajak bisa ditolak. Penjelasan DJP ini merespons pertanyaan salah seorang warganet mengenai mekanisme pembulatan PPN pada faktur pajak.
“Untuk pembulatan PPN apakah ada kesepakatan dibulatkan ke atas atau ke bawah ya?” tanyanya kepada @kring_pajak.
DJP telah memperbarui seluruh infrastruktur teknologi berkaitan faktur pajak, seperti e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, hingga e-nofa online pada 1 April 2022 lalu. Pembaruan ini dilakukan menyusul kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021.
































