PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dianggap membuat harga avtur mahal. DJP menyatakan, mahalnya harga tiket pesawat hingga dikeluhkan masyarakat tidak serta merta karena beban PPN avtur sebesar 11%.
“Dapat kami sampaikan bahwa pengenaan PPN atas avtur bukan menjadi satu-satunya penyebab naiknya harga tiket pesawat, sehingga hal ini tidak dapat dijustifikasi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Keterangan tersebut menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang mengusulkan penghapusan atau diskon PPN avtur menjadi 5% demi menstabilkan harga tiket pesawat.
“Karena avtur memengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20%,” kata Menhub Budi Karya, Selasa (23/8/2022).
DJP akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas isu kenaikan harga tiket pesawat yang sedang terjadi di masyarakat.
Neil mengatakan, keberpihakan pemerintah terhadap industri penerbangan sudah dilakukan melalui berbagai fasilitas.
Pertama, melalui PP Nomor 71 Tahun 2012 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri.
“Kemenkeu juga memberikan fasilitas PP Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN,” kata Neil.
































