PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, pemblokiran rekening Usaha Dagang (UD) milik Pramono pelaku usaha susu sapi di Boyolali, Jawa Tengah, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/11/2024).
Dwi menjelaskan, pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak.
Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening.
“Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama, karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif,” terang Dwi.
Dwi memastikan telah dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu Pemerintah Kabupaten Boyolali. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam upaya penegakan hukum, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan, termasuk hak-hak wajib pajak.
Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan kegiatan pembukuan usahanya sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Penjelasan Dwi tersebut, menyusul viralnya di media sosial mengenai pemblokiran rekening Usaha Dagang (UD) Pramono yang memicu unjuk rasa ratusan peternak sapi yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).
Sebab, UD Pramono yang menampung hasil produksi susu sapi diblokir rekeningnya. Akibatnya, setoran susu dari 1.300 peternak macet. Dari informasi yang meluas, jumlah tunggakan pajak yang menyebabkan rekening UD Pramono diblokir mencapai Rp670 juta.