TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Solusi DJP Online yang Error

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—DJP online pajak adalah situs atau web resmi milik Direktorat Jenderal Pajak untuk pembayaran pajak. Dengan beberapa aplikasi yang terdapat dalam website ini, kita dapat melakukan pembayaran maupun melaporkan pajak secara online dengan mudah.

Dalam website ataupun situs DJP online pajak, terdapat 2 fitur maupun aplikasi yang dapat Anda manfaatkan sebagai Wajib Pajak yaitu:

1. e-Billing
Fitur ini merupakan metode yang diterapkan dalam pembayaran pajak dengan cara elektronik dengan menggunakan kode billing. Pengkodean ini merupakan cara atau trik yang diresmikan oleh pemerintah melalui DJP.

2. e-Filling
Fitur ini merupakan sebuah aplikasi yang memungkinkan Anda sebagai Wajib Pajak untuk dapat melakukan lapor SPT melalui online serta pembayaran pajak secara real time.

Namun, pembayaran pajak di DJP online bisa saja error. Berikut ini beberapa masalah yang paling sering dialami Wajib Pajak dan ini solusi untuk mengatasinya:

1. Server not found 404 atau Error 405
Masalah ini dapat diatasi dengan mengulang kembali ke situs DJP atau melakukan login kembali.

2. Link aktivasi tidak masuk ke email
Masalah ini dapat diatasi dengan menunggu dan mencoba kembali.

3. Token tidak terkirim
Masalah ini dapat diatasi dengan mengulangi pengiriman token.

4. Gagal login
Masalah ini dapat diatasi dengan memastikan bahwa NPWP Anda betul dan tidak mengandung tanda baca strip/titik. Pastikan juga password Anda tidak salah ketik.

5. Kode verifikasi tidak sesuai atau salah
Masalah ini dapat diatasi dengan memastikan server code yang ada di DJP online dan server code yang ada di email Anda sama.

Dengan demikian, bagi Anda Wajib Pajak yang mengalami beberapa masalah tersebut tak perlu khawatir. Anda cukup mencari tahu masalah yang terjadi dan melakukan arahan yang sudah dijelaskan untuk mengatasi masalah tersebut. (Atania Salsabila)