PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan sosialisasi menuju integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Integrasi data ini harus dipersiapkan secara matang karena amat memengaruhi sistem administrasi pajak.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengungkapkan penggunaan NIK sebagai NPWP harus dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. Sektor perbankan harus siap melakukan penyesuaian sistem administrasi sebelum coretax administration system resmi digunakan dan dioperasikan DJP.
“Ini yang mungkin jadi salah satu dimensi mengapa kita urgent untuk berkumpul. Request kami Pak/Bu, tolong disesuaikan (sistem administrasi perbankan) sebelum Juni 2023,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan yang juga disiarkan media sosial Youtube akun DJP yang kami saksikan hari ini.
Suryo menjelaskan 4 pilar dalam suatu sistem perpajakan adalah pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan pengawasan. Dalam menjalankan sistem pembayaran, sistem administrasi DJP akan selalu terhubung dengan sistem administrasi yang dijalankan perbankan.
Meski demikian, suatu sistem pembayaran tidak bisa berdiri sendiri. Sistem pembayaran memiliki kaitan erat dengan sistem pendaftaran guna mengidentifikasi identitas dari wajib pajak yang melakukan pembayaran.
Guna mendukung sistem pembayaran yang lebih baik, pemerintah saat ini sedang berupaya untuk memanfaatkan NIK sebagai common identifier. Dengan adanya common identifier yang terstandar, data dan informasi akan lebih mudah diagregasi.
Menurut Suryo, perbankan memiliki pengaruh yang besar terhadap seluruh subsistem yang ada di dalam pemerintahan dan sistem administrasi perpajakan.
“UU menetapkan identifier-nya adalah NIK untuk NPWP orang pribadi. Oleh karena pembayaran ada di bank, maka common identifier harus tersinkronisasi,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
































