PajakOnline.com—Petugas pajak dapat melakukan penelitian kepatuhan material atas SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak, terutama wajib pajak strategis.
Penelitian komprehensif dilakukan untuk tahun pajak berjalan dan tahun pajak sebelumnya.
“Penelitian komprehensif atas suatu tahun pajak dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan,” demikian kutipan isi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
Penelitian komprehensif atas seluruh jenis pajak dilakukan melalui analisis atas compliance risk management (CRM), analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional, analisis atas data internal dan eksternal, hingga kunjungan ke lokasi wajib pajak.
Khusus untuk analisis transfer pricing, petugas pajak di kantor pelayanan pajak dapat mengusulkan kepada Kanwil DJP untuk dilakukan pendampingan analisis dari tim penanganan transfer pricing Kanwil DJP.
Atas wajib pajak yang bukan wajib pajak strategis, penelitian kepatuhan materiel yang dilakukan adalah penelitian menyuluh, bukan penelitian komprehensif.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis atas seluruh jenis pajak dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak tanpa melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.