PajakOnline.com—Petugas pajak dapat melakukan penelitian kepatuhan material atas SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak, terutama wajib pajak strategis.
Penelitian komprehensif dilakukan untuk tahun pajak berjalan dan tahun pajak sebelumnya.
"Penelitian komprehensif atas suatu tahun pajak dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan," demikian kutipan isi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
Penelitian komprehensif atas seluruh jenis pajak dilakukan melalui analisis atas compliance risk management (CRM), analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional, analisis atas data internal dan eksternal, hingga kunjungan ke lokasi wajib pajak.
