PajakOnline.com—Pemerintah mempertegas subjek dan objek pajak bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. PMK tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, subjek dan objek pajak UMKM adalah sebagai berikut:
1. Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Adapun tarif PPh yang bersifat final adalah sebesar 0,5 persen;
2. Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final 0,5 persen, meliputi:
3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
4. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
5. Penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
6. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, meliputi:
1. Olahragawan
2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari
3. Agen iklan
4. Petugas penjaja barang dagangan
5. Pengawas atau pengelola proyek
6. Agen asuransi
7. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya
8. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris
9. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; e. pengarang, peneliti, dan penerjemah.
Kemudian, Pasal 4 PMK Nomor 164 Tahun 2023 memperje kriteria UMKM yang dikenakan PPh final 0,5 persen. Kriterianya sebagai berikut:
1. Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final adalah :
2. Wajib Pajak orang pribadi; dan
3. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak.
Tidak termasuk Wajib Pajak dalam hal:
– Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh;
– Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus, yang menyerahkan jasa sejenis dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
– Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang PPh, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya, atau Pasal 75 dan Pasal 78 PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) beserta perubahan atau penggantinya; dan
– Wajib Pajak bentuk usaha tetap. (Wiasti Meurani)