TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta per Unit

· ·

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta per Unit

PajakOnline.com—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menaikkan nilai bantuan atau subsidi konversi motor listrik menjadi Rp10 juta per unit dari alokasi awal yang dipatok Rp7 juta per unit.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepada Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Motor Listrik Berbasis Baterai yang ditetapkan pada 12 Desember 2023.

“Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp10 juta untuk setiap sepeda motor konversi,” demikian kutipan putusan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (4) Permen tersebut, dibaca Kamis (21/12/2023).

Adapun, biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Rencananya batuan atau insentif konversi itu akan disalurkan paling banyak untuk 50.000 unit sepeda motor listrik pada tahun anggaran 2023. Target penyaluran bantuan dikerek ke angka 150.000 unit untuk tahun depan.

Penerima bantuan itu terdiri atas perseorangan, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintah atau lembaga nonpemerintah yang langsung disalurkan lewat bengkel konversi.

“Biaya konversi paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik,” tulis Permen tersebut.

Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai penambahan alokasi subsidi konversi motor listrik dapat mendongkrak minat masyarakat hingga menambah kehadiran bengkel-bengkel konversi.

Ketua Aismoli Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan itu dapat mempercepat tercapainya target konversi motor listrik tahun ini sebanyak 50.000 unit, meski hal tersebut dinilai sulit untuk terwujud jelang akhir 2023. "Kalau target 50.000 unit tahun 2023 mungkin agak susah tercapai, tetapi minimal akan merangsang lahirnya bengkel-bengkel konversi yang itu adalah UMKM," kata Budi.

Budi menyebutkan kenaikan subsidi Rp10 juta dapat memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di bidang bengkel konversi motor listrik.

Selama ini, realisasi penyerapan subsidi konversi motor listrik memang belum masif dikarenakan ongkos yang masih terlalu tinggi. Adapun, Budi mengestimasi biaya konversi sebesar Rp13-15 juta per unit.

"Komponen paling mahal itu kan di baterai, baterainya kan bervariasi antara Rp7-8 juta," katanya. Artinya, jika subsidi ditambah menjadi Rp10 juta per unit maka dana tersebut dapat menutupi pembelian baterai. Namun, Budi menyampaikan, sosialiasi tata cara konversi motor listrik harus diperluas untuk menjangkau masyarakat.

Berita lainnya di Headlines