PajakOnline.com—Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memilih Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, dalam rapat itu sembilan hakim memunculkan dua nama, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.
Setelah itu, disepakati Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru. “Setelah selama bergilir sembilan orang memunculkan dua nama, satu karena yang lain tidak bersedia, nama yang muncul adalah Saldi Isra dan Bapak Suharyo, itu nama yang muncul,” kata Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).
“Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo,” kata Saldi Isra. “Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua,” imbuhnya.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Untuk diketahui, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberhentikan Paman Gibran, Anwar Usman sebagai ketua MK. Hal tersebut untuk menciptakan Pemilu 2024 yang adil dan dipercaya.
“Kita memerlukan kepastian yang adil, untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya,” ujarnya saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).