Rabu, 22 April 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Suku Bunga Tinggi Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemulihan ekonomi seharusnya melalui koridor yang sudah ada saja . Yaitu, mengaktifkan stimulus fiskal dan stimulus moneter. Kedua stimulus ini harus saling mendukung agar efektif.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
19 September 2020
in Berita, Business, Headlines, Opini
9.3k 700
0
Pengusaha Prediksi Indonesia Alami Resesi

Sumber Foto; Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Indonesia panik menghadapi pandemi Covid-19. Ekonomi terkontraksi tajam. PDB riil (harga konstan 2010) pada triwulan II/2020 (Q2/2020) turun menjadi Rp2.589,6 triliun. Lebih rendah dari PDB rill Q2/2018 sebesar Rp2.603,7 triliun. Artinya, ekonomi kita mundur 2 tahun.

Kanal Opini Oleh: Managing Director
Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Tentu saja Indonesia tidak sendirian. Hampir semua negara di dunia juga masuk resesi. Tapi, hampir semua negara-negara tersebut masih menjalankan program ekonomi secara normal. Tidak seperti Indonesia yang sangat heboh.

Pertama, Indonesia heboh mengeluarkan PERPPU (dan UU) Corona, yang menghapus antara lain larangan Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer. Penghapusan larangan ini membuat Bank Indonesia sekarang bisa beli SBN di pasar primer. Di mana hal ini taboo dilakukan oleh kebanyakan Bank Sentral terkemuka dunia.

Kedua, pemerintah heboh membentuk gugus tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namanya terkesan sangat akademis: Pemulihan Ekonomi Nasional. Padahal di negara lain dilakukan dengan cara biasa-biasa saja. Setiap kementerian masih melakukan tugasnya masing-masing.

Pemulihan ekonomi memang seharusnya melalui koridor yang sudah ada saja . Yaitu, mengaktifkan stimulus fiskal dan stimulus moneter. Kedua stimulus ini harus saling mendukung agar efektif.

Baca Juga:

Pelaporan SPT Sudah 11,57 Juta, Aktivasi Coretax Capai 18,29 Juta Wajib Pajak

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

Pemerintah Siapkan Pengetatan Aturan Restitusi Pajak Mulai Mei 2026

DJP Perkuat Pengawasan Pajak Berbasis Data

Deadline Penting Kalender Pajak April, Berikut Ini Perlu Diperhatikan

Stimulus fiskal dicapai melalui peningkatan defisit anggaran. Ini memang sudah dilakukan, meskipun belum efektif. Karena sarat politisasi.

Kelompok mana yang harus mendapat bantuan stimulus: korporasi vs rakyat jelata? Korporasi besar vs UMKM? Rakyat yang bekerja di sektor formal atau informal? Atau semua rakyat mendapat bantuan yang sama?

Di lain sisi, kebijakan moneter harus bisa mendukung kebijakan fiskal agar stimulus fsikal tidak mubazir. Kebijakan moneter di saat resesi juga sangat umum, menurunkan suku bunga.

Saat resesi, likuiditas menjadi ketat. Banyak perusahaan dan nasabah perorangan gagal bayar bunga pinjaman dan cicilan utang. Membuat likuiditas sektor perbankan juga menjadi ketat. Artinya, permintaan likuiditas meningkat.

Di sisi lain, supply likuiditas turun. Kondisi ini membuat suku bunga cenderung naik. Kalau didiamkan, konsumsi masyarakat akan turun tajam, pertumbuhan ekonomi semakin memburuk.

Oleh karena itu, kebijakan moneter saat resesi harus meningkatkan supply likuiditas secara signifikan. Agar suku bunga turun. Pertama, BI harus menurunkan suku bunga acuan (BI-rate) serendah-rendahnya, hingga mendekati 1 hingga 0 persen.

Kalau diperlukan, BI bisa menambah likuiditas melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, khususnya membeli SBN yang dipegang oleh bank untuk menyuntik likuiditas ke sektor perbankan agar kredit bisa normal kembali.

Suku bunga rendah membuat konsumsi masyarakat meningkat dan menggairahkan ekonomi. Suku bunga rendah akan memberi destimulus menabung. Konsumen akan lebih memilih belanja, dengan memanfaat suku bunga rendah untuk membeli durable goods: motor, mobil, properti, serta barang rumah tangga lainnya. Suku bunga rendah juga membantu biaya kredit (cost of borrowing) menjadi lebih murah, sehingga dapat membantu perusahaan bertahan hidup.

Stimulus moneter suku bunga rendah sejalan dengan stimulus fiskal defisit anggaran. Keduanya akan mendongkrak ekonomi lebih efektif dari dua sisi bersamaan. Fiskal meningkatkan konsumsi pemerintah, moneter meningkatkan konsumsi masyarakat.

Sebaliknya, kalau kebijakan moneter tidak tepat, kalau suku bunga bertahan tinggi, maka stimulus fiskal akan mubazir.

Suku bunga acuan Singapore saat ini mendekati 0 persen, Thailand hanya 0,5 persen, Malaysia sekitar 1,75 persen. Sedangkan Indonesia masih 4 persen. Suku bunga acuan yang tinggi membuat suku bunga kredit bertahan tinggi. Ada yang masih di atas 10 persen. Kondisi ini tentu saja menghambat konsumsi dan belanja masyarakat.

Namun, pemerintah dan Bank Indonesia malah menempuh cara yang tidak lazim. Memberi bantuan likuiditas kepada Bank dan korporasi melalui dana PEN. Cara ini membuat defisit anggaran negara membesar, yang seharusnya tidak perlu. Karena bank masih memegang SBN dalam jumlah besar. Per 30 Juni 2020, BRI memegang sekitar Rp221 triliun, Mandiri Rp143 triliun, BNI Rp87,2 triliun. BCA Rp194,8 triliun.

Kalau BI membeli Surat Berharga ini maka Bank akan kebanjiran likuiditas yang dapat disalurkan menjadi kredit. Tentu saja dengan tingkat suku bunga yang jauh lebih rendah dari yang ditawarkan sekarang. Konsep ini tidak menggunakan uang negara (yang berasal dari utang). Tidak ada moral hazard. Pemberian kredit dilakukan secara profesional, tidak ada penyaluran yang sarat politis.

Sementara itu, simpanan masyarakat (dana pihak ketiga) pada 30 Juni 2020 meningkat dibandingkan 31 Desember 2019. BCA naik 8,2 persen, Mandiri naik 4,7 persen, BRI naik 4,5 persen, BNI naik 8,5 persen. Padahal pendapatan masyarakat secara agregat turun.
Tetapi simpanan masyarakat naik. Hal ini menunjukkan masyarakat lebih memilih menabung di tengah resesi. Membuat konsumsi anjlok tajam. Akibat suku bunga masih tinggi, tidak menunjang peningkatan konsumsi.

Kebijakan moneter dengan suku bunga relatif tinggi akan kontra-produktif terhadap kebijakan fiskal. Membuat stimulus fiskal mubazir. Menghambat pemulihan ekonomi nasional.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
22 April 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
3 Mei 2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Family Office, Mimpi dan Surga Bebas Pajak Orang Kaya Raya di Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
27 April 2025
0

PajakOnline.com—Kalangan ekonom merespons rencana pemerintah menerapkan Family Office agar dikaji...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14 April 2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28 Maret 2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
8 Februari 2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15 Januari 2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.