TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Suku Bunga Tinggi Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional

· ·

Suku Bunga Tinggi Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional

PajakOnline.com—Indonesia panik menghadapi pandemi Covid-19. Ekonomi terkontraksi tajam. PDB riil (harga konstan 2010) pada triwulan II/2020 (Q2/2020) turun menjadi Rp2.589,6 triliun. Lebih rendah dari PDB rill Q2/2018 sebesar Rp2.603,7 triliun. Artinya, ekonomi kita mundur 2 tahun.

Kanal Opini Oleh: Managing Director
Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Tentu saja Indonesia tidak sendirian. Hampir semua negara di dunia juga masuk resesi. Tapi, hampir semua negara-negara tersebut masih menjalankan program ekonomi secara normal. Tidak seperti Indonesia yang sangat heboh.

Pertama, Indonesia heboh mengeluarkan PERPPU (dan UU) Corona, yang menghapus antara lain larangan Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer. Penghapusan larangan ini membuat Bank Indonesia sekarang bisa beli SBN di pasar primer. Di mana hal ini taboo dilakukan oleh kebanyakan Bank Sentral terkemuka dunia.

Kedua, pemerintah heboh membentuk gugus tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namanya terkesan sangat akademis: Pemulihan Ekonomi Nasional. Padahal di negara lain dilakukan dengan cara biasa-biasa saja. Setiap kementerian masih melakukan tugasnya masing-masing.

Pemulihan ekonomi memang seharusnya melalui koridor yang sudah ada saja . Yaitu, mengaktifkan stimulus fiskal dan stimulus moneter. Kedua stimulus ini harus saling mendukung agar efektif.

Stimulus fiskal dicapai melalui peningkatan defisit anggaran. Ini memang sudah dilakukan, meskipun belum efektif. Karena sarat politisasi.

Kelompok mana yang harus mendapat bantuan stimulus: korporasi vs rakyat jelata? Korporasi besar vs UMKM? Rakyat yang bekerja di sektor formal atau informal? Atau semua rakyat mendapat bantuan yang sama?

Di lain sisi, kebijakan moneter harus bisa mendukung kebijakan fiskal agar stimulus fsikal tidak mubazir. Kebijakan moneter di saat resesi juga sangat umum, menurunkan suku bunga.

Saat resesi, likuiditas menjadi ketat. Banyak perusahaan dan nasabah perorangan gagal bayar bunga pinjaman dan cicilan utang. Membuat likuiditas sektor perbankan juga menjadi ketat. Artinya, permintaan likuiditas meningkat.

Di sisi lain, supply likuiditas turun. Kondisi ini membuat suku bunga cenderung naik. Kalau didiamkan, konsumsi masyarakat akan turun tajam, pertumbuhan ekonomi semakin memburuk.

Oleh karena itu, kebijakan moneter saat resesi harus meningkatkan supply likuiditas secara signifikan. Agar suku bunga turun. Pertama, BI harus menurunkan suku bunga acuan (BI-rate) serendah-rendahnya, hingga mendekati 1 hingga 0 persen.

Kalau diperlukan, BI bisa menambah likuiditas melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, khususnya membeli SBN yang dipegang oleh bank untuk menyuntik likuiditas ke sektor perbankan agar kredit bisa normal kembali.

Suku bunga rendah membuat konsumsi masyarakat meningkat dan menggairahkan ekonomi. Suku bunga rendah akan memberi destimulus menabung. Konsumen akan lebih memilih belanja, dengan memanfaat suku bunga rendah untuk membeli durable goods: motor, mobil, properti, serta barang rumah tangga lainnya. Suku bunga rendah juga membantu biaya kredit (cost of borrowing) menjadi lebih murah, sehingga dapat membantu perusahaan bertahan hidup.

Stimulus moneter suku bunga rendah sejalan dengan stimulus fiskal defisit anggaran. Keduanya akan mendongkrak ekonomi lebih efektif dari dua sisi bersamaan. Fiskal meningkatkan konsumsi pemerintah, moneter meningkatkan konsumsi masyarakat.

Sebaliknya, kalau kebijakan moneter tidak tepat, kalau suku bunga bertahan tinggi, maka stimulus fiskal akan mubazir.

Suku bunga acuan Singapore saat ini mendekati 0 persen, Thailand hanya 0,5 persen, Malaysia sekitar 1,75 persen. Sedangkan Indonesia masih 4 persen. Suku bunga acuan yang tinggi membuat suku bunga kredit bertahan tinggi. Ada yang masih di atas 10 persen. Kondisi ini tentu saja menghambat konsumsi dan belanja masyarakat.

Namun, pemerintah dan Bank Indonesia malah menempuh cara yang tidak lazim. Memberi bantuan likuiditas kepada Bank dan korporasi melalui dana PEN. Cara ini membuat defisit anggaran negara membesar, yang seharusnya tidak perlu. Karena bank masih memegang SBN dalam jumlah besar. Per 30 Juni 2020, BRI memegang sekitar Rp221 triliun, Mandiri Rp143 triliun, BNI Rp87,2 triliun. BCA Rp194,8 triliun.

Kalau BI membeli Surat Berharga ini maka Bank akan kebanjiran likuiditas yang dapat disalurkan menjadi kredit. Tentu saja dengan tingkat suku bunga yang jauh lebih rendah dari yang ditawarkan sekarang. Konsep ini tidak menggunakan uang negara (yang berasal dari utang). Tidak ada moral hazard. Pemberian kredit dilakukan secara profesional, tidak ada penyaluran yang sarat politis.

Sementara itu, simpanan masyarakat (dana pihak ketiga) pada 30 Juni 2020 meningkat dibandingkan 31 Desember 2019. BCA naik 8,2 persen, Mandiri naik 4,7 persen, BRI naik 4,5 persen, BNI naik 8,5 persen. Padahal pendapatan masyarakat secara agregat turun.
Tetapi simpanan masyarakat naik. Hal ini menunjukkan masyarakat lebih memilih menabung di tengah resesi. Membuat konsumsi anjlok tajam. Akibat suku bunga masih tinggi, tidak menunjang peningkatan konsumsi.

Kebijakan moneter dengan suku bunga relatif tinggi akan kontra-produktif terhadap kebijakan fiskal. Membuat stimulus fiskal mubazir. Menghambat pemulihan ekonomi nasional.

Berita lainnya di Headlines