TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Super Tax Deduction, Untuk Siapa?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia menjadi bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan nasional Indonesia. oleh karena itu, pembangunan bangsa senantiasa bertujuan mewujudkan kesejahteraan, dibutuhkan pengembangan pembangunan yang berpusat pada manusia dan masyarakatnya. Lantas, bagaimana cara pemerintah untuk mewujudkan pengembangan SDM?

Untuk menjadikan manusia di Indonesia menjadi manusia yang berkualitas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memprioritaskan pembangunan SDM. Bekerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dengan lembaga vokasi untuk mendorong peran DUDI melakukan perbaikan kualitas SDM vokasi di Indonesia.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 dan PMK Nomor 128 Tahun 2019 yang mengatur pemberian Insentif Super Tax Deduction insentif yang berbentuk pengurangan pajak dari penghasilan bruto paling tinggi 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan pengembangan vokasi. Adanya aturan ini, menstimulasi DUDI untuk terlibat aktif pada pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi dengan pemanfaatan fasilitas Insentif Super Tax Deduction.

Insentif Super Tax Deduction Kegiatan Vokasi memberi kesempatan bagi industri untuk penghematan pajak (tax saving) berasal dari pemotongan penghasilan bruto maksimal 200% pada pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran. Tax saving juga bisa digunakan untuk menaikkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas, dan daya saing.

Untuk SDM, Kebijakan ini dapat memperbesar kesempatan bagi pendidikan vokasi untuk menjalin kerjasama dengan industri lebih banyak dalam menjalankan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi. pendidikan vokasi bisa memiliki peluang untuk semakin banyak memperoleh relasi dalam pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dan kuantitas pembelajaran serta kegiatan praktik kerja, dan atau pemagangan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)