PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki pengecualian PPN untuk beberapa komoditas. Berdasarkan pasal 4A ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat 11 barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN yaitu beras, gabah, jagung, kedelai, sagu, garam, daging, telur, susu, sayuran, dan buah-buahan.
Selain sembako, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan pembebasan PPN untuk impor dan/atau barang kena pajak tertentu yang strategis pada sektor usaha tertentu. Supaya perusahaan kena pajak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, PKP diwajibkan memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPN strategis.
SKB PPN BKP strategis merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan kena pajak berhak memperoleh fasilitas dibebaskan PPN. Fasilitas ini ditujukan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-32/PJ/2016.
Berikut ini sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha kena pajak (PKP) untuk mendapatkan SKB PPN strategis;
1.PKP yang melakukan impor atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan.
Impor yang dilakukan bisa dalam keadaan terpasang maupun terlepas dan digunakan secara langsung dalam proses produksi barang kena pajak namun tidak termasuk suku cadang.
2.PKP yang menerima penyerahan atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan.
Penyerahan yang dilakukan bisa dalam keadaan terpasang maupun terlepas dan digunakan secara langsung dalam proses produksi barang kena pajak namun tidak termasuk suku cadang.
Pengusaha kena pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas surat ini dapat mengajukan permohonan secara langsung ke KPP terdaftar. Surat keterangan bebas PPN ini akan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen permohonan sudah lengkap.