PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan harta, utang, harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran pajak penghasilan (PPh) terutang yang sifatnya final, sesuai Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021.
SPPH digunakan peserta PPH merupakan upaya pengungkapan harta bersih berpartisipasi pada program PPS. SPPH disampaikan peserta PPS secara daring lewat laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selama 6 bulan per tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 SPPH bisa disampaikan 24 jam penuh. Aturan tentang format SPPH terdapat pada lampiran PMK 196/2021.
Dalam lampiran ini menjelaskan terdapat 2 macam SPPH pada setiap skema I dan skema II.
Pada Formulir SPPH skema I PPS dibagi menjadi 8 bagian di antaranya bagian awal, identitas, harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, lampiran dan pernyataan.
Pada Skema II PPS, dibagi menjadi 9 bagian di antaranya bagian awal, identitas, nilai harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, pernyataan mencabut permohonan yang sedang dilakukan, lampiran dan pernyataan.
Dalam identitas wajib pajak harus melakukan pengisian data seperti NPWP, nomor induk kependudukan/NIK (jika peserta PPS selaku orang pribadi), nama wajib pajak, alamat tempat tinggal/kedudukan di luar Indonesia, nomor paspor, jenis usaha/pekerjaan bebas, nomor telepon/faksimili, nomor HP, serta email.
Lalu dalam harta bersih, menjelaskan nilai harta yang diungkapkan dikurangi dengan hutang. Utang yang dimaksud berhubungan langsung dengan pendapatan harta itu.
Lebih jelasnya, untuk wajib pajak yang berpartisipasi dengan skema I PPS (peserta tax amnesty), harta bersih yang diungkapkan yaitu harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan pada surat pernyataan tax amnesty.
Wajib pajak peserta skema II PPS, dalam melampirkan harta bersih pada SPPH yaitu harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020 dan masih dimiliki pada 31 Desember 2020 belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020.
Sementara, dalam PPh final menjelaskan tentang perhitungan PPh final terutang terhadap harta bersih yang dideklarasi dan/atau direpatriasi juga diinvestasikan. Yang perlu dipenuhi pada lampiran ini yaitu seperti daftar rincian harta dan/atau utang yang diungkapkan dan juga bukti pembayaran PPh final.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































