PajakOnline.com—Kegiatan ekspor dan impor merupakan salah satu sumber pendapatan yang masuk ke dalam penerimaan negara. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa dalam pelaksanaan impor terdapat beberapa jenis pajak yang harus ditanggung oleh importir, salah satunya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
PPh Pasal 22 ialah pajak penghasilan yang dikenakan atau dibebankan pada badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta reimpor. Pajak-pajak yang terkait dengan impor sering kali dikenal sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Dalam hal ini, importir wajib untuk melunasi PDRI. Namun, dalam pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sering kali ditemukan importir yang kurang bayar bahkan tidak membayar pajak dalam rangka impor. Dengan adanya hal tersebut maka DJBC akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI).
Merujuk pada SE-65/2015, SP3DRI atu singkatan dari Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor adalah surat yang disampaikan kepada DJP yang berfungsi sebagai alat penyampaian data atau informasi perpajakan terkait dengan pajak dalam rangka impor yang kurang atau tidak dibayar.
Sebelum mengeluarkan SP3DRI, DJBC telah melakukan penagihan pajak dengan surat teguran kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. SP3DRI diberikan kepada yang berhak paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan dan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos atau jasa kurir. (Atania Salsabila)