TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kegiatan ekspor dan impor merupakan salah satu sumber pendapatan yang masuk ke dalam penerimaan negara. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa dalam pelaksanaan impor terdapat beberapa jenis pajak yang harus ditanggung oleh importir, salah satunya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

PPh Pasal 22 ialah pajak penghasilan yang dikenakan atau dibebankan pada badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta reimpor. Pajak-pajak yang terkait dengan impor sering kali dikenal sebagai Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Dalam hal ini, importir wajib untuk melunasi PDRI. Namun, dalam pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sering kali ditemukan importir yang kurang bayar bahkan tidak membayar pajak dalam rangka impor. Dengan adanya hal tersebut maka DJBC akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI).

Merujuk pada SE-65/2015, SP3DRI atu singkatan dari Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor adalah surat yang disampaikan kepada DJP yang berfungsi sebagai alat penyampaian data atau informasi perpajakan terkait dengan pajak dalam rangka impor yang kurang atau tidak dibayar.

Sebelum mengeluarkan SP3DRI, DJBC telah melakukan penagihan pajak dengan surat teguran kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. SP3DRI diberikan kepada yang berhak paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan dan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos atau jasa kurir. (Atania Salsabila)