PajakOnline.com—Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) adalah surat yang memuat hasil penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. Sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 51/2008 s.t.d.t.d PMK 61/2018.
SPTNP itu diterbitkan pejabat bea dan cukai fungsinya untuk: penetapan pejabat bea dan cukai, pemberitahuan, dan penagihan atau dasar pengembalian atas kelebihan pembayaran kepada importir.
Sesuai penjelasan itu, SPTNP dapat berisikan tagihan terhadap kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor(PDRI). SPTNP juga bisa menjadi penyebab adanya restitusi pada hal adanya kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau PDRI.
Dalam pemberitahuan pabean ada dua aspek yang terpenting yaitu tarif dan nilai pabean. Kedua aspek ini sebagai dasar dalam menentukan besaran kewajiban pabean pada suatu kegiatan importasi barang.
Ditentukannya nilai pabean secara mandiri oleh importir, namun harus sesuai dengan metode dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Untuk mengontrol kemungkinan kesalahan saat menyampaikan pemberitahuan pabean, DJBC mempunyai alat kontrol yaitu SPTNP.
Ketika SPTNP terbit kemudian terjadi kekurangan pembayaran bea masuk atau PDRI, importir wajib melunasi bea masuk atau PDRI yang kurang dibayar mengikuti penetapan. Tetapi, jika importir tidak menyepakati SPTNP yang sudah ditetapkan artinya importir bisa mengajukan keberatan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































