TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Teguran di Core Tax Terbit Otomatis

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, penerbitan Surat Teguran dalam core tax dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan ketika Wajib Pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan Surat Teguran merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.

”Kami mengimbau kepada Wajib Pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada core tax,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Wajib Pajak dapat menginformasikan Surat Teguran yang diterima melalui saluran helpdesk yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kring Pajak 1500 200—dengan dilengkapi dokumen pendukung, sehingga dapat ditindaklanjuti DJP.

”DJP akan terus memastikan proses penerbitan Surat Teguran pada core tax bisa berjalan sesuai ketentuan. Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran Wajib Pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” kata Dwi.

Surat Teguran merupakan implementasi pelaksanaan atas Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT tahunan, maka dapat diterbitkan Surat Teguran.”

Surat Teguran akan diterbitkan oleh KPP setelah jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi dan badan melebihi waktu jatuh tempo penyampaiannya. Adapun jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah ahkir tahun pajak, dan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak bagi Wajib Pajak badan.

DJP menyebut, Surat teguran sebagai media komunikasi dari KPP kepada Wajib Pajak, serta sarana pengingat dan edukasi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pembaruan-terkini-implementasi-coretax-djp/