PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, penerbitan Surat Teguran dalam core tax dilakukan secara otomatis berdasarkan data administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, penerbitan Surat Teguran tersebut dilakukan ketika Wajib Pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Penerbitan Surat Teguran merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.
”Kami mengimbau kepada Wajib Pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada core tax,” kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Wajib Pajak dapat menginformasikan Surat Teguran yang diterima melalui saluran helpdesk yang ada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kring Pajak 1500 200—dengan dilengkapi dokumen pendukung, sehingga dapat ditindaklanjuti DJP.
”DJP akan terus memastikan proses penerbitan Surat Teguran pada core tax bisa berjalan sesuai ketentuan. Kami juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kesabaran Wajib Pajak dalam mendukung penguatan sistem informasi perpajakan yang lebih efisien,” kata Dwi.
Surat Teguran merupakan implementasi pelaksanaan atas Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tidak disampaikan sesuai batas waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT tahunan, maka dapat diterbitkan Surat Teguran.”
Surat Teguran akan diterbitkan oleh KPP setelah jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi dan badan melebihi waktu jatuh tempo penyampaiannya. Adapun jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah ahkir tahun pajak, dan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak bagi Wajib Pajak badan.
DJP menyebut, Surat teguran sebagai media komunikasi dari KPP kepada Wajib Pajak, serta sarana pengingat dan edukasi kewajiban perpajakan.
Baca Juga: