TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat dan Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cara over kredit rumah subsidi lewat notaris bisa dilakukan melalui 3 tahapan. Selain melalui bank, over kredit rumah subsidi juga bisa dilakukan lewat notaris. Salah satu syarat over kredit dalam sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, yaitu sudah dihuni selama 5 tahun.

Over kredit merupakan proses peralihan kepemilikan dan pembayaran cicilan rumah dari satu pihak ke pihak lainnya. Dalam pelaksanaannya, over kredit tidak boleh dilakukan secara asal karena harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Tentu saja kepemilikan rumah subsidi tidak boleh dialihkan begitu saja karena ada beberapa hal yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa penerima manfaat Subsidi Bantuan Uang Muka atau SBUM bisa menyewakan atau mengalihkan kepemilikannya dalam hal:


  • Pewarisan

  •  Sudah dihuni selama lebih dari 5 tahun


Namun, pengalihan kepemilikan rumah subsidi juga bisa dilakukan jika debitur mengalami penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah. Tapi perlu diperhatikan, semua agenda peralihan kepemilikan rumah tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini syarat dokumen yang harus dipenuhi jika ingin melakukan oper kredit, di antaranya yaitu:


  •  Kartu identitas (KTP/Paspor/KK)

  • Fotokopi IMB

  • NPWP Penjual dan pembeli

  • Akta Jual Beli (AJB) bangunan

  • Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan sudah ditandatangani oleh pembeli

  • Salinan bukti pembayaran pajak

  • Buku nikah penjual dan pembeli

  • Surat keterangan gaji kedua belah pihak

  • Salinan bukti pembayaran angsuran

  • Salinan sertifikat baru yang distempel bank

  • Surat kuasa permohonan peralihan hak dan kewajiban dari pemilik lama ke pemilik baru


Selanjutnya cara over kredit rumah lewat notaris juga biasa disebut dengan over kredit bawah tangan. Sebab, proses peralihan hak dan kewajiban dari pihak pertama ke pihak kedua dilakukan tanpa melibatkan bank. Itulah kenapa, cara over kredit satu ini memiliki risiko tinggi.

Adapun berikut ini cara over kredit rumah subsidi lewat notaris, yakni sebagai berikut:

1. Siapkan Semua Dokumennya
Cara pertama, yaitu menyiapkan semua dokumen yang diminta. Pastikan bahwa semua dokumen yang diminta sudah lengkap, agar prosesnya bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

2. Urus Surat Kuasa dan Akta
Jika semua dokumennya sudah siap, Anda bisa datang ke notaris untuk mendapatkan bantuan. Dalam tahap ini, notaris akan membantu Anda untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) dan surat pernyataan pengalihan kepemilikan. Jika dua dokumen tersebut telah diurus, maka kepemilikan rumah akan beralih dari pihak pertama (pemilik awal) ke pihak kedua (pembeli). Notaris juga akan membantu Anda membuat surat kuasa pengalihan kewajiban cicilan.

3. Sampaikan Surat Pernyataan Kepada Bank
Cara over kredit rumah subsidi lewat notaris selanjutnya, yaitu menyampaikan surat pernyataan kepada bank. Setelah proses peralihan kepemilikan rumah selesai dilakukan, Anda perlu menyerahkan surat pernyataannya ke bank. Cara over kredit rumah subsidi lewat notaris yang satu ini ditujukan untuk memberitahu pihak bank bahwa hak kepemilikan telah berubah.

Besaran Biaya Over Kredit Rumah Lewat Notaris

Untuk melakukan over kredit bawah tangan, Anda tentu membutuhkan jasa notaris. Biaya over kredit melalui notaris tidaklah sama setiap wilayahnya. Bahkan, biayanya juga bisa berubah-ubah setiap waktu.

Meski demikian, berikut estimasi biaya yang harus disiapkan jika Anda ingin menggunakan cara over kredit rumah lewat notaris:


  •  Validasi pajak: Rp200.000

  • Biaya jasa notaris: Rp5.000.000

  • Balik nama: Rp750.000

  • Pemeriksaan sertifikat: Rp100.000

  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1.200.000

  • Akta Jual Beli (AJB): Rp2.400.000

  • Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp2.500.000


Namun terdapat risiko dari over kredit lewat notaris. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, cara over kredit rumah subsidi lewat notaris dilakukan tanpa melibatkan bank. Hal ini tentu memberikan risiko tersendiri baik bagi pihak pertama maupun kedua.

Oleh karena itu, sebelum melakukan cara over kredit rumah lewat notaris, Anda perlu mengetahui dan mempertimbangkan berbagai risikonya.

Berikut ini beberapa risiko dari cara over kredit rumah subsidi lewat notaris:


  • Jika kredit yang dilakukan pihak kedua macet, maka bank akan menghubungi pihak pertama.

  • Jika pihak pertama lalai, maka bank bisa mengeksekusi rumah tersebut meski pihak kedua sudah melunasi semua cicilannya.

  • Adanya risiko pihak pertama menawarkan over kredit ke beberapa pihak.

  • Adanya risiko pihak pertama mengambil sertifikat rumah tanpa sepengetahuan pihak kedua. (Azzahra Choirrun Nissa)