PajakOnline.com—Ada dua jenis reklame, berupa reklame produk untuk promosi usaha dan reklame non produk yang tujuannya hanya memperkenalkan nama, logo dan identitas. Selanjutnya ada beberapa syarat dalam mendaftarkan pajak untuk reklame, seperti kami kutip dari BPRD DKI Jakarta.
Pendaftaran untuk Reklame Baru
Reklame Papan dan Sejenisnya yang berukuran tidak lebih dari enam meter persegi
– Menyerahkan gambar desain produk reklame yang akan ditampilkan.
– Fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
– Gambar/peta lokasi ditempatkannya titik reklame (dengan gambar 3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan).
– Surat Kuasa yang dibubuhkan materai jika dikuasakan atau diwakilkan orang lain.
– Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (sudah dibubuhkan materai).
– Disertai juga dengan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Reklame Dipasang dari pemilik lokasi pemasangan.
– Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Reklame Papan dan Sejenisnya berukuran lebih dari enam meter persegi dan kurang dari 24 meter persegi;
– Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame.
– Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan ditampilkan.
– Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
– – Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame dengan tampilan tiga arah, yakni dari samping kiri, samping kanan dan tampak depan
– Kelayakan konstruksi reklame
– Surat pernyataan reklame belum terpasang, dilengkapi dengan materai
– Surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
– Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Kendaraan
– Foto kendaraan
– Fotokopi STNK
– Gambar desain produk/pesan reklame yang akan disajikan
– Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
– Surat kuasa bermaterai, jika dikuasakan kepada orang lain
– Surat pernyataan reklame belum terpasang, dibubuhkan dengan materai
Sementara syarat pajak reklame untuk perpanjangan atau daftar ulang, dalam laman BPRD DKI Jakarta, memiliki ketentuannya sebagai berikut;
Reklame Papan dan Sejenisnya dengan ukuran enam meter persegi atau kurang, dengan pelayanan satu hari (one day service)
– Foto Reklame yang telah terpasang
– Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
– Fotokopi SKPD tahun sebelumnya
– Fotokopi izin tahun lalu
– Fotokopi PBB
– Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran, disertai dengan materai
Reklame Papan dan sejenisnya dengan ukuran lebih dari enam meter persegi sampai dengan 24 meter persegi.
– Foto reklame yang sudah terpasang
– Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
– Fotokopi SKPD tahun sebelumnya
– Fotokopi izin tahun lalu
– Fotokopi PBB.
– Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran, disertai dengan materai
– Fotokopi kelayakan konstruksi reklame
Reklame Kendaraan
– Foto kendaraan
– Fotokopi STNK
– Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
– Fotokopi SKPD tahun sebelumnya
– Fotokopi izin tahun lalu
– Foto Reklame yang sudah terpasang
– Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran, disertai dengan materai
Setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, melakukan pembayaran di loket pembayaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Biasanya disana telah disediakan formulir Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP) yang harus diisi.
Dalam SKP isinya meliputi nilai ketinggian reklame, skor lokasi reklame, skor sudut pandang, skor ketinggian, dan nilai sewanya. Biaya pajak sejumlah 25 persen wajib segera dilunasi dalam tempo 30 hari sejak SKP diterima. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































