Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Syarat dan Ketentuan Daftar Pajak Reklame, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Februari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Reklame

Reklame dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah daerah. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ada dua jenis reklame, berupa reklame produk untuk promosi usaha dan reklame non produk yang tujuannya hanya memperkenalkan nama, logo dan identitas. Selanjutnya ada beberapa syarat dalam mendaftarkan pajak untuk reklame, seperti kami kutip dari BPRD DKI Jakarta.

Pendaftaran untuk Reklame Baru

Reklame Papan dan Sejenisnya yang berukuran tidak lebih dari enam meter persegi

– Menyerahkan gambar desain produk reklame yang akan ditampilkan.
– Fotokopi identitas diri (KTP/SIM).
– Gambar/peta lokasi ditempatkannya titik reklame (dengan gambar 3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan).
– Surat Kuasa yang dibubuhkan materai jika dikuasakan atau diwakilkan orang lain.
– Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (sudah dibubuhkan materai).
– Disertai juga dengan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Reklame Dipasang dari pemilik lokasi pemasangan.
– Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Reklame Papan dan Sejenisnya berukuran lebih dari enam meter persegi dan kurang dari 24 meter persegi;

Baca Juga:

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR, Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

Pengadilan Pajak Tetap Layani Wajib Pajak, Penyelesaian Sengketa Dipacu 11 Hari

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Kurs Pajak 9–15 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

– Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame.
– Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan ditampilkan.
– Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan.
– – Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame dengan tampilan tiga arah, yakni dari samping kiri, samping kanan dan tampak depan
– Kelayakan konstruksi reklame
– Surat pernyataan reklame belum terpasang, dilengkapi dengan materai
– Surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
– Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Reklame Kendaraan

– Foto kendaraan
– Fotokopi STNK
– Gambar desain produk/pesan reklame yang akan disajikan
– Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
– Surat kuasa bermaterai, jika dikuasakan kepada orang lain
– Surat pernyataan reklame belum terpasang, dibubuhkan dengan materai

Sementara syarat pajak reklame untuk perpanjangan atau daftar ulang, dalam laman BPRD DKI Jakarta, memiliki ketentuannya sebagai berikut;

Reklame Papan dan Sejenisnya dengan ukuran enam meter persegi atau kurang, dengan pelayanan satu hari (one day service)

– Foto Reklame yang telah terpasang
– Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
– Fotokopi SKPD tahun sebelumnya
– Fotokopi izin tahun lalu
– Fotokopi PBB
– Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran, disertai dengan materai

Reklame Papan dan sejenisnya dengan ukuran lebih dari enam meter persegi sampai dengan 24 meter persegi.

– Foto reklame yang sudah terpasang
– Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
– Fotokopi SKPD tahun sebelumnya
– Fotokopi izin tahun lalu
– Fotokopi PBB.
– Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran, disertai dengan materai
– Fotokopi kelayakan konstruksi reklame

Reklame Kendaraan

– Foto kendaraan
– Fotokopi STNK
– Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
– Fotokopi SKPD tahun sebelumnya
– Fotokopi izin tahun lalu
– Foto Reklame yang sudah terpasang
– Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran, disertai dengan materai

Setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, melakukan pembayaran di loket pembayaran Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Biasanya disana telah disediakan formulir Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP) yang harus diisi.

Dalam SKP isinya meliputi nilai ketinggian reklame, skor lokasi reklame, skor sudut pandang, skor ketinggian, dan nilai sewanya. Biaya pajak sejumlah 25 persen wajib segera dilunasi dalam tempo 30 hari sejak SKP diterima. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR,  Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

Kanwil DJP Jakarta Pusat Serahkan Tersangka Kasus Pajak PT GR, Kerugian Negara Capai Rp3,32 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Pengadilan Pajak Tetap Layani Wajib Pajak, Penyelesaian Sengketa Dipacu 11 Hari

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Aktivitas pelayanan dan penyelesaian sengketa perpajakan di...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

SP2DK Bukan Surat Denda, DJP Jelaskan Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau...

Kurs Pajak 2–8 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Kurs Pajak 9–15 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Mayoritas Mata Uang

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menetapkan kurs pajak untuk periode 9–15...

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau, Pencarian Diperluas hingga Selat Sunda

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Banten, PajakOnline — Memasuki hari keempat, Kantor Pencarian dan Pertolongan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Perkuat Penagihan Pajak, Gandeng 30 Bank untuk Percepat Blokir hingga Pemindahbukuan Rekening

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat strategi penagihan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Strategi Penerimaan Pajak 2027, DJP Targetkan AI dan  Aset Kripto  

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan kebijakan...

SPP-TDLN Sudah Berlaku, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

SPP-TDLN Sudah Berlaku, DJP Optimistis Basis Pajak Digital Hampir Dua Kali Lipat

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan...

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

Pajak Bertutur 2026: Kenalkan Pajak Sejak Dini, Siapkan Generasi Juara

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Sebanyak 402 peserta didik dari enam sekolah...

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

Kanwil DJP Papua dan Maluku Gelar Pajak Bertutur kepada 23 Lembaga Pendidikan

oleh Redaksi PajakOnline
13 September 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.