PajakOnline.com—Kabar yang akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan oleh banyak orang, terkait pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan. Sejumlah kalangan berpendapat dan memberi masukan terhadap kebijakan ini.
Dampaknya besar, di antaranya, para petani khususnya petani tembakau. Besar kemungkinan nantinya para petani tembakau akan terancam kehilangan pekerjaannya karena permintaan pasar terhadap produk rokok bisa menurun.
Kenaikan cukai rokok disebut-sebut mencapai 11%. Ini berdasar pada APBN 2022 yang telah disahkan DPR bersama pemerintah sebagai acuan penggunaan keuangan negara tahun depan sekaligus mengesahkan kenaikan cukai rokok tahun 2022.
Namun, kepastian tarif cukai rokok yang akan dinaikkan sampai saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut. Akan tetapi, beberapa pihak telah memberi masukan bahwa idealnya tarif cukai rokok yang akan dinaikkan di bawah 10%. Tarif tersebut sudah cukup bahkan bisa lebih rendah karena mengingat situasi saat ini yang belum kondusif dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, belum adanya kepastian terkait besaran tarif cukai rokok yang akan dinaikkan ini menimbulkan beberapa dampak seperti:
1. Memperlambat rencana kerja para perusahaan rokok dalam hal perencanaan penjualan.
2. Menghambat perencanaan market hingga harga jual rokok.
3. Industri rokok perlu menghitung pengeluaran uang perusahaan untuk membeli pita cukai sebagai persediaan selama satu tahun ke depan.
Sebaiknya keputusan ini dipertimbangkan dengan matang sehingga mengurangi dampak ganda terhadap menurunnya produksi tembakau hingga pengurangan tenaga kerja. (Atania Salsabila)