PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan batasan mengenai peredaran bruto tidak kena pajak sebesar Rp500 juta untuk wajib pajak orang pribadi atau pelaku UMKM yang akan mulai diberlakukan tahun 2022.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu (Dalam PP 23/2018) tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (perubahan atas UU PPh) mulai berlaku pada tahun pajak 2022," demikian kutipan Pasal 17 ayat (1) UU HPP.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam ketentuan saat ini, tidak ada batasan peredaran bruto tidak kena pajak. Dengan demikian, PPh final dengan tarif 0,5% PP 23/2018 tetap dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi UMKM tanpa batasan nilai omzet.
"Selama ini, (untuk) UMKM kita tidak ada batas tadi (peredaran bruto tidak kena pajak), sehingga mau peredaran bruto hanya Rp10 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, dia tetap kena PPh final 0,5%,” kata Menkeu.
