PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pendapatan negara di tahun 2022 sebesar Rp1.840 triliun. Target pendapatan negara ini telah disetujui Badan Anggaran DPR dan akan segera disahkan dalam Undang-Undang APBN 2022 dalam Sidang Paripurna DPR.
Dengan target pendapatan negara 2022 sebesar Rp1.840 triliun, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi untuk segera kembali pulih dari dampak pandemi Covid-19.
“Kita harapkan pendapatan negara ini mendorong dunia usaha yang terus pulih kembali dan terutama penerimaan pajak dan secara bertahap pulih kembali,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Di sisi lain, negara juga mengharapkan pendapatan negara dari PNBP meningkat. Dalam beberapa waktu terakhir terjadi perubahan permintaan komoditas. Naiknya jumlah permintaan berdampak pada meningkatnya harga komoditas.
“Dengan adanya krisis energi di beberapa tempat harga migas, dan batubara ini melonjak tinggi ini memberikan dampak positif dan kasih konsekuensi postur APBN di 2021 atau 2022,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Sementara itu, Pemerintah akan terus mewaspadai persoalan global. Misalnya potensi gagal bayar perusahaan konstruksi Evergrande di China, kenaikan inflasi di Amerika Serikat yang menyebabkan tapering. “Jadi kita lihat dan jaga pemulihan ekonomi nasional kita dari pengaruh global yang dinamis baik di tahun ini tahun 2022,” kata Menkeu Sri Mulyani.
































