TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Tahun Depan, Penerimaan Pajak Rokok Diproyeksikan Rp17,03 Triliun

· ·

Tahun Depan, Penerimaan Pajak Rokok Diproyeksikan Rp17,03 Triliun

PajakOnline.com—Pemerintah mengestimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2021 atau tahun depan sebesar Rp17,03 triliun atau naik tipis dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp16,96 triliun.

Proyeksi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor KEP - 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021.

Pajak rokok tersebut wajib dialokasikan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), besarannya yakni 75 persen dari 50 persen total penerimaan pajak rokok yang diterima setiap daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota.

Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selain menjadi sumber penerimaan pajak daerah, pajak rokok juga wajib dialokasikan untuk program JKN.
Pasal itu juga menjelaskan soal mekanisme penghitungan alokasi pajak rokok untuk JKN.

Sebagai contoh jika estimasi pajak rokok pada tahun 2021 senilai Rp17,03 triliun, maka penerimaan pajak yang harus dialokasikan untuk JKN adalah 75 persen dari setengah nilai penerimaan pajak rokok. Artinya pada tahun depan, jumlah pajak rokok yang akan dialokasilan untuk jaminan kesehatan nasional jika diakumulasikan mencapai Rp6,3 triliun.

Adapun estimasi penerimaan pajak rokok 2021 merupakan akumulasi dari penerimaan pajak di 34 provinsi. Daerah yang diproyeksikan memiliki porsi penerimaan pajak rokok terbesar adalah Jawa Barat senilai Rp2,92 triliun, Jawa Timur Rp2,59 triliun, dan Jawa Tengah senilai Rp2,33 triliun.

Pajak rokok biasanya dihitung dari 10 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau. Artinya, jika penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp164,9 triliun, maka penerimaan pajak rokok yang akan dibagikan ke daerah senilai 16,49 triliun.

Berita lainnya di Headlines