TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Ternyata, Ini yang Dimaksud Pajak Rokok

· ·

Ternyata, Ini yang Dimaksud Pajak Rokok

PajakOnline.com—Dengan pemberlakukan Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), membuat pemerintah melakukan pungutan pajak rokok. Pajak rokok dipungut untuk membatasi konsumsi rokok dan peredaran rokok ilegal.

Selain itu, pajak rokok juga dipungut guna melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok. Pemungutan pajak rokok juga dilatarbelakangi adanya kebutuhan untuk meningkatkan dana untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Apa sebenarnya pajak rokok itu?

Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat (Pasal 1 UU PDRD). Pemungutan pajak rokok menjadi kewenangan pemerintah daearah tingkat I atau pemerintah provinsi (Pasal 2 ayat 1 UU PDRD).

Berdasarkan Pasal 181 UU PDRD, ketentuan mengenai pajak rokok mulai berlaku sejak 1 Januari 2014. Pemerintah daerah yang ingin memungut pajak rokok harus menyusun peraturan daerah yang mengatur tentang pajak rokok.

Namun, pengenaan pajak rokok tidak mutlak ada pada seluruh daerah provinsi. Pemerintah daerah bisa juga tidak memungut suatu jenis pajak daerah. Hal ini jika potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pajak rokok ini dikenakan atas konsumsi rokok baik berupa sigaret, cerutu, maupun rokok daun. Namun, untuk rokok yang tidak kena cukai, tidak dikenakan pajak rokok. Ketentuan mengenai rokok yang tidak dikenakan cukai tercantum dalam Pasal 26 UU.No.39/2007 tentang cukai.

Yang menjadi subjek pajak rokok adalah konsumen rokok. Sementara itu, pihak yang ditetapkan sebagai wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU PDRD).

Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan pemerintah dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok. Kendati merupakan kewenangan pemerintah daerah, pemungutan pajak rokok dilakukan instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Pajak rokok yang telah dipungut tersebut selanjutnya akan disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk (Pasal 27 UU PDRD).

Hasil penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, harus dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum aparat yang berwenang.

Pelayanan kesehatan yang dimaksud antara lain pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat tentang bahaya rokok.

Sementara itu, penegakan hukum yang dimaksud adalah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/intansi lain. Penegakan hukum tersebut seperti pemberatasan peredaran rokok ilegal (Pasal 31 UU PDRD).

Hal ini dikenal sebagai earmarking, yaitu suatu kewajiban pemerintah provinsi untuk mengalokasikan sebagian penerimaan pajak daerah untuk mendanai pembangunan saran dan prasarana yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh masyarakat.

Berita lainnya di Headlines