PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan atau perusahaan menurun. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2020 target penerimaan PPh pada 2021 sebesar Rp683,77 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan PPh nonmigas ditetapkan sebesar Rp638 triliun atau berkontribusi 93,31% dari total penerimaan PPh.
“Penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
Kontribusi PPh nonmigas mengalami penurunan dibandingkan dengan patokan tahun ini yang tertuang dalam Perpres 72/2020. Tahun ini, dengan target Rp638,52 triliun, kontribusinya mencapai 95,25% dari total target penerimaan PPh senilai Rp670,38 triliun.
Dari jumlah tersebut, penerimaan PPh Pasal 25/29 badan pada 2021 ditargetkan senilai Rp215,09 triliun, turun 4,21% dibandingkan target tahun ini Rp224,54 triliun. Kontribusinya menurun dari 33,49% terhadap total PPh pada tahun ini menjadi 31,46% pada 2021.
Selain PPh Pasal 25/29 penurunan kontribusi juga terlihat pada PPh Pasal 21. Tahun depan, penerimaan PPh Pasal 21 ditargetkan senilai Rp133,8 triliun atau turun 0,59% dibandingkan target 2020 senilai Rp134,59 triliun.
Kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 terhadap total PPh sebesar 19,57%, turun tipis dibandingkan target tahun ini 20,08%. Hingga saat ini, PPh Pasal 25/29 dan PPh Pasal 21 masih menjadi dua kontributor terbesar dalam total penerimaan PPh.


































