PajakOnline.com—Aktivitas ekspor Nickel Pig Iron (NPI) dan feronikel kena pajak pajak progresif pemerintah mulai tahun ini. Jumlah pajak progresif pada kedua produk nikel ini sebesar 2%.
Ketua Umum PERHAPI Rizal Kasli menjelaskan, pengenaan pajak progresif pada komoditas hasil pengolahan nikel dilandasi beberapa hal.
Pertama, karena realisasi harga nikel yang tinggi, berkisar USD20.000 per ton. Juga didukung adanya penggunaan nikel pada mobil listrik yang semakin bertambah jumlahnya.
Dengan perkembangan industri mobil berakibat pada harga nikel yang stabil atau bisa menjadikan semakin tinggi harganya. Artinya keuntungan yang didapat oleh pengolahan nikel juga meningkat.
Kedua, karena mayoritas pabrik pengolahan nikel yang terdapat di Indonesia yaitu pabrik stand-alone. Artinya, pabrik itu hanya melakukan pengolahan nikel dan tidak ada aktivitas penambangan.
Dikenakannya pajak royalti kepada pabrik dalam pengolahannya bersatu dengan penambangan. Royaltinya dikenakan terhadap produk hasil pengolahan. Perusahaan dengan aktivitas penambangan dan penggolongan pajak royalti yang dikenakan hanya terhadap produk akhir, tidak termasuk dalam pajak penghasilan badan dan pajak karyawan.
Sementara pada perusahaan pengolahan nikel dengan jenis stand alone. Pajak penghasilan badan dan pajak karyawan saja yang perlu dibayarkan kepada negara.
Ketiga, karena banyaknya jumlah pabrik pengolahan nikel memakai teknologi pyrometallurgy. Teknologi ini sebagai peleburan dengan bahan baku bijih nikel dengan tipe saprolite yang jumlahnya cukup banyak dan akan terus bertambah.
Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemko Marves) Septian Hario Seto menerangkan, terdapat 2 tujuan utama yang melatarbelakangi dikenakannya pajak progresif bagi NPI dan feronikel.
Pertama, tujuannya mendorong hilirisasi nikel. Pemerintah berupaya memberi dorongan, nantinya tidak terhenti di NPI dan feronikel saja, namun investasi ke produk nikel lainnya yang nilai tambahnya lebih tinggi. Karena nikel sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, karenanya pemerintah berkeinginan nikel dikelola menjadi sesuatu yang lain agar memiliki nilai lebih tinggi.
Kedua, tujuannya mempertahankan cadangan bijih nikel. Semakin bertambahnya pabrik pengolahan nikel menghasilkan pig iron dan feronikel dengan baku bijih nikel dengan tipe saprolite. Sementara cadangan bahan baku kecuali saprolite pertambahannya tidak banyak. Sebagai upaya mengantisipasi kehabisan bahan baku saprolite akhirnya dikenai pajak.
Sekarang, tarif yang masih dilakukan exercise yakni 2% di harga USD 15.000 per ton sampai USD 16.000 per ton. Nantinya taraf itu akan naik bersamaan dengan naiknya harga nikel.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)