PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak atau PKP pedagang emas tanpa faktur pajak atas perolehan emas perhiasan, penyerahan ke konsumen akhir atau sesama pedagang, dikenakan PPN dengan tarif lebih tinggi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti
mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 sebagai skema disinsentif. Adapun PMK 48/2023 mulai berlaku pada 1 Mei 2023.
“Apabila ternyata pedagang tidak memiliki faktur pajak lengkap pada saat perolehannya, pedagang tersebut diberikan disinsentif sehingga harus memungut PPN dengan besaran tertentu lebih tinggi, yakni 1,65%," kata Dwi.
Bila PKP pedagang emas memiliki faktur pajak atas emas perhiasan yang diperolehnya, PPN yang dikenakan atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir atau sesama pedagang hanya sebesar 1,1%.
Perbedaan pengenaan PPN antara yang memiliki faktur dan tanpa faktur pajak bertujuan untuk menghargai
faktur pajak lengkap yang telah dibuat oleh PKP pabrikan emas perhiasan saat menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.
