PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak atau PKP pedagang emas tanpa faktur pajak atas perolehan emas perhiasan, penyerahan ke konsumen akhir atau sesama pedagang, dikenakan PPN dengan tarif lebih tinggi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti
mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 sebagai skema disinsentif. Adapun PMK 48/2023 mulai berlaku pada 1 Mei 2023.
“Apabila ternyata pedagang tidak memiliki faktur pajak lengkap pada saat perolehannya, pedagang tersebut diberikan disinsentif sehingga harus memungut PPN dengan besaran tertentu lebih tinggi, yakni 1,65%,” kata Dwi.
Bila PKP pedagang emas memiliki faktur pajak atas emas perhiasan yang diperolehnya, PPN yang dikenakan atas penyerahan emas perhiasan kepada konsumen akhir atau sesama pedagang hanya sebesar 1,1%.
Perbedaan pengenaan PPN antara yang memiliki faktur dan tanpa faktur pajak bertujuan untuk menghargai
faktur pajak lengkap yang telah dibuat oleh PKP pabrikan emas perhiasan saat menjual emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan.
“Pada saat dibuat faktur pajak lengkap maka baik penjual maupun pembeli akan masuk ke dalam sistem perpajakan,” kata Dwi.
Sesuai dengan PMK 48/2023, pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan harus memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan dari emas, serta batu permata dan batu sejenisnya.
Pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban tersebut tetap berlaku bagi pabrikan dan pedagang emas perhiasan meski omzetnya belum melampaui Rp4,8 miliar.
Selain harus memungut PPN atas penyerahan emas perhiasan, PKP pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga berkewajiban memungut PPN sebesar 1,1% atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas, penyerahan perhiasan yang bahannya bukan dari emas, serta penyerahan batu permata dan batu lainnya.