PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan belanja perpajakan pada 2024 sebesar Rp374,5 triliun atau meningkat 6,1 persen dibandingkan dengan outlook pada 2023 (year-on-year/yoy) sebesar Rp352,8 triliun.
Pemerintah menyatakan, kebijakan belanja perpajakan dirancang secara terarah dan terukur untuk turut dapat mengantisipasi ketidakpastian serta tantangan ekonomi global dan domestik yang mungkin terjadi pada tahun depan.
“Nilai belanja perpajakan secara keseluruhan meningkat secara terukur seiring dengan pertumbuhan ekonomi, kegiatan produksi, dan konsumsi masyarakat,” tulis Nota Keuangan beserta RAPBN 2024, dikutip hari ini.
Nilai belanja perpajakan Indonesia pada 2022 mencapai Rp323.518,0 miliar atau sebesar 1,65 persen dari PDB. Secara nominal, belanja perpajakan pada 2022 meningkat 4,4 persen dibandingkan nilai belanja perpajakan pada 2021 sebesar Rp309.995,6 miliar, yang didorong oleh mulai pulihnya perekonomian nasional.
Peningkatan nilai belanja perpajakan pada 2022 juga dipengaruhi oleh penerapan kebijakan baru, pemutakhiran data SPT wajib pajak, dan hasil audit DJP. Kebijakan baru tersebut diantaranya melalui UU HPP, di mana tarif PPN naik menjadi 11 persen, perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi, dan batas peredaran bruto sebesar Rp500 juta tidak dikenai pajak PPh bagi UMKM Orang Pribadi, yang mempengaruhi benchmark perpajakan.
Berdasarkan jenis pajak, nilai belanja perpajakan masih didominasi oleh PPN dan PPnBM yang mencapai lebih dari setengah dari total belanja perpajakan. Untuk 2022, belanja perpajakan PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp192.808,9 miliar atau sebesar 59,6 persen dari total belanja perpajakan tahun 2022.
Belanja perpajakan PPN dan PPnBM pada 2023 dan 2024 diperkirakan meningkat menjadi masing-masing sebesar Rp209,4 triliun dan Rp228,1 triliun. Sementara itu, belanja perpajakan PPh mencapai Rp113.853,4 miliar atau sebesar 35,2 persen dari total estimasi belanja perpajakan.
Berdasarkan sektor perekonomian penerima manfaat belanja perpajakan, sektor industri pengolahan menerima belanja perpajakan terbesar yaitu Rp73.183,1 miliar atau 22,6 persen dari total belanja perpajakan pada 2022.
Selanjutnya, sektor-sektor yang memanfaatkan insentif belanja perpajakan terbesar adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan serta sektor sektor jasa keuangan dan asuransi yaitu masing-masing sebesar 13,6 persen dan 13,7 persen dari total belanja perpajakan.
Berdasarkan tujuan kebijakannya sebagaimana, nilai belanja perpajakan terbesar adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mencapai 50,2 persen dari total belanja perpajakan tahun 2022.
Mayoritas kebijakan belanja perpajakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diberikan dalam bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Untuk sektor UMKM menerima manfaat sebesar Rp69.681,5 miliar atau sebesar 21,5 persen dari total belanja perpajakan. Insentif tersebut, diberikan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil yang dapat mendorong usaha kecil semakin berkembang.