PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Februari 2023 hingga 28 Februari 2023 mendatang.
Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.6/KM.10/2023. Beleid tersebut diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 27 Januari 2023.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023,” demikian kutipan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 2,23%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada Januari 2023.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023 dapat dilihat pada tabel di bawah ini;


