PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Februari 2023 hingga 28 Februari 2023 mendatang.
Penetapan tarif bunga per bulan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.6/KM.10/2023. Beleid tersebut diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan pada 27 Januari 2023.
“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023,” demikian kutipan diktum pertama KMK tersebut.
Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,57% sampai dengan 2,23%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada Januari 2023.
Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023 dapat dilihat pada tabel di bawah ini;
Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masingmasing pasal dan dibagi 12.
Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,57%. Tarif bunga per bulan tersebut lebih rendah ketimbang periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1-28 Februari 2023 dapat dilihat pada tabel berikut ini: