PajakOnline.com—Pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif sejumlah ruas tol di seluruh Indonesia.
Menurut Staf Ahli Menteri PUPR V Endra Atmawidjaja, pemberlakuan penyesuaian tarif tol ini akan berlaku pada 17 Januari pukul 00.00 WIB.
Dia menjelaskan penyesuaian tarif jalan tol ini seharusnya dilakukan pada 2020 lalu. Namun, harus ditunda karena adanya pandemi Covid-19.
“Jadi kami sampaikan waktu pemberlakuan penyesuaian tarif jalan tol pada 17 Januari (2021) pukul 00.00 WIB,” kata Endra di Jakarta, pada hari ini Kamis (14/1/2021).
Sementara itu, Kepala Bagian Umum BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menambahkan ruas-ruas tol yang akan mengalami penyesuaian ini ada beberapa ruas yang dikelola Jasa Marga dan beberapa ruas yang dikelola Waskita Toll Road.
“Seperti ruas JORR, Cipularang, Padaleunyi, Palikanci (Palimanan-Kanci), Semarang ABC dan Surabaya Gempol. Tol ini yang dikelola Jasa Marga,” ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, untuk ruas tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Cikampek II Elevated juga akan mengalami penyesuaian tarif.
“Sedangkan, ruas yang dikelola Waskita Toll Road yakni Pejagan-Pemalang dan Kanci Pejagan. Ini Surat Keputusan (SK), sudah keluar tahun 2020 dan belum penerapan penyesuaian tarif,” katanya.

































