PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan atau tetap. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu.
Jisman menjelaskan, tarif listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi pada triwulan IV/2023 seharusnya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III/2023 yang ditetapkan. Hal tersebut sejalan dengan parameter ekonomi makro yang mengalami penguatan jika dibandingkan dengan posisi 3 bulan sebelumnya.
“Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” kata Jisman melalui siaran pers, dikutip hari ini.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan jika terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), serta harga batu bara acuan (HBA).
Jisman mengatakan sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan IV/2023 merupakan realisasi rata-rata Mei, Juni, dan Juli 2023. Perinciannya, kurs sebesar Rp14.927,54/US$, ICP sebesar US$71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Menurutnya, bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk yang di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” tutup Jisman.(Kelly Pabelasary)