PajakOnline.com—Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP merupakan nomor seri yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tata cara penyelesaian permintaan NSFP ini tertuang dalam Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014.
Namun, sehubungan dengan adanya kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh PKP yang kegiatan usahanya memerlukan penerbitan Faktur Pajak dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian. NSFP yang telah ditentukan, maka dari itu DJP mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE – 08/PJ/2020 yang menjelaskan mengenai tata cara penyelesaian permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu.
PKP dapat mengajukan permohonan NSFP dengan Jumlah Tertentu secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan membawa persyaratan kelengkapan dan Surat Permintaan NSFP yang telah diisi dan dibubuhi tanda tangan pengurus.
Berikut ini 3 syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
1. Memiliki Kode aktivasi dan password
2. Telah mengaktivasi akun PKP, dan
3. Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.
Selanjutnya petugas Khusus KPP atau KP2KP akan meneliti kelengkapan Surat Permintaan dari PKP dan meminta PKP untuk mengisi password. Apabila permintaan NSFP tersebut tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka petugas khusus akan mengembalikan Surat Permintaan tersebut kepada PKP. Adapun NSFP dengan Jumlah Tertentu dengan alasan pemusatan tempat PPN terutang, penelitian dilakukan antara lain dengan mengecek jangka waktu 3 (tiga) Masa Pajak sejak berlakunya pemusatan.
Setelah itu petugas Khusus akan mencetak, memaraf serta meneruskan Surat Pemberian NSFP tersebut ke Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP untuk diteliti dan ditandatangani.
Kemudian Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP akan meneliti dan menandatangani Surat Pemberian NSFP tersebut lalu mengembalikan ke Petugas Khusus. Petugas Khusus akan mengarsipkan Surat Permintaan NSFP tersebut dan menyampaikan kepada PKP serta mengirim tembusan kepada Account Representative (AR) yang bertanggung jawab mengawasi PKP tersebut sebagai bahan pengawasan kepatuhan. (Azzahra Choirrun Nissa)