PajakOnline.com—Sistem self assesment hitung, setor, lapor secara mandiri memberikan kepercayaan serta tanggung-jawab kepada Wajib Pajak. Dengan sistem tersebut, maka pemeriksaan pajak dapat dilakukan untuk memastikan para Wajib Pajak benar-benar telah melaksanakan kewajiban perpajakannya berdasarkan jumlah yang sudah ditentukan serta peraturan yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan, sebelumnya pemeriksa wajib memberitahukan Wajib Pajak terlebih dahulu.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan lapangan yang dapat disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak saat dimulainya pemeriksaan lapangan atau melalui faksimile/pos dengan bukti pengiriman surat/jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
Apabila Wajib Pajak tidak berada di tempat maka surat pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada wakil/kuasa dari Wajib Pajak/pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak.
Berikut beberapa pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak sesuai Pasal 26 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021:
1. Pegawai dari Wajib Pajak yang menurut pemeriksa pajak dapat mewakili Wajib Pajak jika pemeriksan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan.
2. Anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut pemeriksa pajak dapat mewakili Wajib Pajak jika pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi.
3. Pihak selain kedua pihak di atas yang dapat mewakili Wajib Pajak.
Namun, bila pihak-pihak tersebut juga tidak bisa ditemui maka surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dapat disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat/jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman dan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dianggap sudah disampaikan dan pemeriksaan lapangan telah dimulai.
Pemberitahuan juga dapat disampaikan melalui surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Pemberitahuan disampaikan tergantung dari jenis pemeriksaan yang dilakukan. Sama halnya dengan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, surat pemberitahuan pemeriksaan kantor juga dapat disampaikan melalui faksimile/pos dengan bukti pengiriman surat/jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
Berdasarkan Pasal 11 huruf d PMK 17/2013.jo PMK 18/2021 dikatakan bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana pertemuan tersebut dapat dilakukan dengan wakil/kuasa dari Wajib Pajak.
Pada pemeriksaan lapangan, pertemuan dilakukan setelah pemeriksa pajak menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan. Sementara, pada pemeriksaan kantor, pertemuan dilakukan saat Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.
Setelah dilakukannya pertemuan maka pemeriksa pajak wajib membuat berita acara hasil pertemuan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan Wajib Pajak/wakil/kuasa dari Wajib Pajak. Apabila pihak-pihak tersebut menolak untuk menandatangani berita acara maka pemeriksa pajak akan membuat catatan terkait penolakan pada berita acara dan jika pemeriksa pajak telah menandatangani berita acara dan membuat catatan penolakan penandatanganan maka pertemuan yang telah dilakukan dianggap sudah dilakukan. (Atania Salsabila)
































