PajakOnline.com—Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan target rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 9,3% hingga 10% pada tahun 2023.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengungkapkan target rasio pajak tersebut menggambarkan kondisi ekonomi tahun 2023 yang masih dibayangi ketidakpastian. Oleh karena itu, rentang target rasio pajak yang lebar akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk merancang besaran rasio pajak yang ideal.
Rasio tersebut menjadi titik keseimbangan antara usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 sebesar 9,3%-9,59% dan kesepakatan di Komisi XI DPR sebesar 9,45%-10,0%.
“Rasio penerimaan perpajakan batas bawahnya kami ambil 9,3% dan batas atasnya kami ambil di Komisi XI sebesar 10%,” katanya dalam rapat bersama dengan pemerintah, Senin (13/6/2022).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebutkan kesepakatan target bawah tax ratio sebesar 9,3% mencerminkan adanya ketidakpastian yang menghantui pada tahun depan.
Di sisi lain, lanjutnya, batas atas target tax ratio sebesar 10,0% juga menggambarkan dampak positif dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan optimisme pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19. “Dengan demikian, kami dari pemerintah dapat menerima keputusan tersebut,” katanya.
Febrio mengatakan, pemerintah akan mengoptimalisasi penerimaan perpajakan sekaligus menjaga iklim investasi pada 2023. Upaya yang dilakukan di antaranya melanjutkan tren peningkatan pajak dengan menjaga efektivitas UU HPP, pemberian insentif fiskal secara lebih terukur, penggalian potensi, dan penegakan hukum.
Rasio pajak pada 2023 diproyeksi akan terus meningkat sejalan dengan penguatan perekonomian yang didukung dengan berbagai kebijakan dan reformasi perpajakan, penambahan basis pajak, serta perbaikan kepatuhan wajib pajak.