Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tax Ratio Naik, Ini Dampak Ekonominya

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
10 Agustus 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Tangani Corona, Bea Cukai Permudah Izin Impor Alkes

Ilustrasi bongkar barang Alkes impor. Sumber Foto: merdeka.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Rasio pajak atau tax ratio menjadi ukuran kinerja penerimaan pajak dalam suatu negara. Meskipun rasio pajak bukanlah satu-satunya indikator yang digunakan dalam mengukur kinerja pajak, tetapi rasio pajak hingga saat ini menjadi ukuran yang diasumsikan dapat memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan dalam suatu negara.

Tax ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak secara kolektif pada suatu masa dengan Produk Domestik Bruto (PDB) pada masa yang sama. PDB ini merupakan total nilai barang dan jasa suatu negara dikurangi dengan nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi.

Indonesia menggunakan dua paham perhitungan tax ratio, yakni dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit adalah dengan melaksanakan perhitungan penerimaan perpajakan dari pemerintah pusat yang meliputi pajak, kepabeanan dan cukai. Sedangkan, dalam arti luas adalah menggunakan perhitungan dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Tax Ratio Indonesia dapat dikatakan masih tertinggal dibandingkan dengan tax ratio sejumlah negara tetangga, bahkan masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan tax ratio negara-negara maju. Ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi tingkat tax ratio, yakni faktor yang bersifat makro dan faktor yang bersifat mikro. Faktor-faktor yang bersifat makro, antara lain tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan yang baik.

Sementara, faktor-faktor yang bersifat mikro yaitu tingkat kepatuhan wajib pajak suatu negara, komitmen dan koordinasi antar lembaga negara, serta tidak ada perbedaan persepsi antara wajib pajak dengan petugas pajak.

Baca Juga:

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

Tingkat tax ratio pada 2017 mencapai 9,89% dan meningkat pada tahun 2018 menjadi 10,24%. Kemudian, pada tahun 2019 rasio pajak kembali menurun menjadi 9,76% dan mencapai titik terendah sebesar 8,33% pada 2020 akibat pandemi.

Sementara itu, tax ratio kembali meningkat pada tahun 2021 menjadi 9,12% seiring dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Ke depan, tax ratio akan bergantung pada pemulihan perekonomian dalam negeri, karena penerimaan pajak suatu negara akan tumbuh apabila ekonomi kembali sehat.

Pada tahun 2022, dengan adanya implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), penambahan tax bracket pada PPh sebesar 35%, dan pajak karbon diperkirakan tax ratio akan kembali meningkat sampai 9,5%.

Tax ratio berpotensi mengalami peningkatan akibat adanya UU HPP yang menawarkan berbagai ketentuan yang diharapkan pula dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, dan mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, serta akuntabel.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan masalah terbesar dari penerimaan pajak adalah basis pajak yang tidak berkembang bahkan cenderung tidak bertambah. Kendati demikian, pemerintah mengupayakan cara untuk meningkatkan tax ratio yaitu dengan cara memetakan basis pajak berdasarkan pada data kepatuhan formal dan material wajib pajak.

Pada tahun 2020, perluasan basis data yang dilakukan oleh otoritas pajak, yaitu pertama melakukan penambahan basis pajak baru melalui perubahan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan KPP Pratama. Kedua, melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Pemerintah berharap dengan adanya stimulus ini, dunia usaha dapat lekas membaik dan mampu memberikan pertumbuhan perekonomian negara.

Upaya yang dilakukan pemerintah tak lain dan tak bukan yaitu untuk pemulihan ekonomi Indonesia, dengan meningkatkan tax ratio, maka memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Secara makro ekonomi, meningkatkan penerimaan suatu negara akan membuat belanja negara menjadi lebih besar, dengan meningkatkan belanja negara akan menyebabkan jumlah Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat melebihi belanja negara apabila peningkatan belanja pemerintah diserahkan ke sektor domestik yang akan menyebabkan multiplier effect, sehingga perekonomian tumbuh lebih besar.

Apabila belanja pemerintah meningkat karena penerimaan pajak meningkat Rp10.000, maka kenaikan PDB akan lebih dari Rp10.000 bila kenaikan belanja ini diberikan untuk belanja domestik. Maka dari itu, dengan meningkatnya rasio pajak akan memberikan dampak yang besar bagi perekonomian secara keseluruhan. Apabila kenaikan tax ratio 1% saja dari PDB Indonesia yang sekitar Rp12.000 triliun, maka dapat dilihat dampak yang akan dihasilkan untuk perekonomian Indonesia yang akan menjadikan perekonomian negara semakin besar.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Seperti Ini Konsep Pembagian Beban dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional

DJP Temukan Penyalahgunaan PPh Final UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya penyalahgunaan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif Pajak UMKM 0,5% Tetap Berlaku bagi Wajib Pajak Tertentu

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menyatakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final...

Putusan Inkrah Terbit, Kanwil DJP Jaksel I Resmi Hentikan Penyidikan

Kanwil DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Nilai Simpanan Rp80 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

DJP Targetkan Tambahan Penerimaan Pajak hingga Rp24 Triliun dari Kebijakan Pajak Marketplace

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan tambahan penerimaan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.