PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sudah menyampaikan imbauan melalui email kepada lebih dari 1 juta wajib pajak yang memiliki perbedaan data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan data milik DJP hasil pengolahan dari berbagai pihak ketiga, termasuk negara lain.
“Saya blast seluruh wajib pajak yang memiliki email address. Kami memiliki 1 jutaan lebih (wajib pajak) dan yang (mempunyai) perbedaan (data) antara SPT dan data harta per 31 Desember 2020,” kata Suryo.
Imbauan klarifikasi data dan informasi mengenai harta tersebut telah disebar dari berbagai kantor pelayanan pajak. Jika perbedaan data dan informasi yang disampaikan memang benar, tambah Suryo, maka wajib pajak dapat melakukan klarifikasi dan mengikuti PPS.
DJP menyatakan memiliki data mengenai harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kebanyakan harta perolehan periode 2016-2020.
Peluang DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan juga makin besar karena pertukaran data, seperti melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). “Kalau memang belum dilaporkan, ada kesempatan dan silakan diikuti (PPS). Kalau sudah dilaporkan, ya sudah, di-ignore,” katanya.
Partisipasi wajib pajak mengikuti PPS bertambah setiap bulannya. Nilai harta bersih yang dilaporkan wajib pajak dan PPh final yang terkumpul dari PPS pada Maret 2022 tercatat jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan Januari dan Februari.
“Secara keseluruhan, capaian penerimaan PPS sampai dengan kuartal I/2022 telah mencapai Rp5,35 triliun,” tulis Kementerian Keuangan dalam konferensi pers APBN Kita Edisi April 2022.