PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengataka, sebanyak 45 juta Wajib Pajak (WP) sudah terdaftar, namun hanya 19 juta Wajib Pajak yang membayar pajak. Rasio pajak kita hanya 8%. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak masyarakat untuk terus memperbaiki kepatuhan perpajakannya, salah satunya dengan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Wajib Pajak yang efektif membayar pajak hanya 19 juta orang. Jadi yang harus menghidupi negara ini sekitar 19 juta (Wajib Pajak), padahal penduduknya kita lebih dari 200 juta orang. Makanya, rasio pajak kita hanya 8 persen. Artinya, jumlah pendapatan negara dibagi PDB (Produk Domestik Bruto) hanya sekitar 8 persen, di saat negara lain sudah 14 sampai dengan 15 persen,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Wilayah Indonesia Timur, di Kota Makassar belum lama ini.
DJP akan mengejar ketertinggalan itu dengan terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela melalui pelbagai strategi pelayanan hingga perbaikan sistem. Suryo mengatakan, salah satunya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023 mendatang. Integrasi data tersebut akan memudahkan DJP mengetahui data penghasilan, kekayaan, atau transaksi setiap wajib pajak. Secara simultan, DJP tengah merampungkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax.
“Kita semua harus pelan-pelan, tapi salah satu kewajiban dasar sebagai masyarakat membayar pajak, ini tidak bisa dihindari. Secara administrasi nanti NIK sudah merupakan NPWP, yang membedakan dia teraktivasi atau tidak, dia punya penghasilan atau tidak, kalau tidak punya penghasilan kami tidak akan mengaktivasinya. Nanti, misalnya, ada transaksi gede-gede (bisa diketahui melalui NIK). Kalau penghasilannya lebih dari PTKP, maka hukumnya wajib bayar Pajak Penghasilan (PPh),” kata Suryo.
Dalam kesempatan itu, DJP mengajak WP yang belum mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan PPS yang masa berlakunya sampai 30 Juni 2022.